Tarik Paksa Mobil Warga, ACC Digugat LPK-RI
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Astra Credit Companies (ACC) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran hak konsumen dalam penyediaan jasa layanan pembiayaan.
Yudha, Advokat dan Pengurus LPK-RI Cabang Kalimantan Tengah, menjelaskan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh tindakan ACC yang menarik objek jaminan fidusia secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
“ACC melakukan penarikan tanpa surat peringatan dan tanpa menunjukkan surat perintah dari pengadilan. Hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia melalui pengadilan,” ungkap Yudha kepada wartawan di Palangka Raya, Selasa (16/4/2025).
Menurut Yudha, kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan antara ACC dan Imam Mukhti untuk pembelian satu unit mobil Toyota Rush dengan uang muka Rp 100 juta. Berdasarkan perjanjian tersebut, Imam berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 6.350.000 per bulan selama 48 bulan.
“Konsumen telah menjalankan kewajibannya dengan tertib selama 31 kali angsuran. Namun pada April 2024, konsumen mengalami penurunan pendapatan sehingga terlambat membayar selama 5 bulan,” papar Yudha.
Penarikan paksa terjadi pada 31 Agustus 2024, ketika mobil yang dikendarai oleh Lukmantoro dihentikan oleh enam orang pria di Jalan G Obos, Palangka Raya. Para debt collector tersebut tidak menunjukkan dokumen resmi apapun dan langsung mengambil alih kendaraan untuk dibawa ke kantor ACC.
Imam mengklaim telah beritikad baik dengan bersedia melunasi tunggakan angsuran pada 6 September 2024. Namun, setibanya di kantor ACC, ia dihadapkan pada persyaratan tambahan.
“Pihak ACC tidak hanya meminta pembayaran tunggakan, tetapi juga mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp 42 juta dan biaya penarikan Rp 20 juta. Jumlah tersebut sangat memberatkan baginya,” kata Imam.
Situasi semakin rumit ketika ACC diduga telah memindahtangankan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Imam, meskipun ia masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian. Atas ketidakprofesionalan dan cara-cara yang dilakukan ACC yang disinyalir merugikan konsumen, Imam pun menganjak masyarakat untuk menghindari menggunakan jaya pembiayaan tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum ACC, Avriel Napitupulu, membantah tuduhan penarikan paksa dan menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan. “Konsumen menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela,” jelasnya.