Ganti Rugi PT GBSM Belum Tuntas, Pj Kades Baung Bereaksi

Perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan latar pegunungan dan vegetasi padat. Foto: TuK Indonesia untuk Mongabay Indonesia

SERUYAN, TABALIEN.com – Persoalan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) periode 2005-2008 kembali menjadi perhatian di Kabupaten Seruyan. Penjabat Kepala Desa Baung, Rachmat Fitrha Hadi, menegaskan akan mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah muncul informasi terkait dugaan belum tuntasnya penyelesaian GRTT oleh perusahaan sawit tersebut. Hadi mengaku terkejut karena selama menjabat, dirinya tidak pernah menemukan dokumen terkait persoalan itu di kantor desa.

Menurutnya, tidak adanya dokumen GRTT PT GBSM membuat dirinya sulit mengetahui perkembangan penyelesaian masalah yang menyangkut hak masyarakat Desa Baung.

“Tentu saja, sebagai seorang Pj Kades yang diamanatkan oleh pimpinan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, yaitu Bapak Bupati, saya terkejut,” ujar Rachmat Fitrha Hadi, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menilai dokumen terkait persoalan penting seperti GRTT seharusnya tersedia di kantor desa agar dapat dipantau dan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.

“Bagaimana mungkin, berkas-berkas tersebut tidak ada di kantor apalagi di meja kerja saya. Saya di sini menjalankan amanat dari pimpinan tertinggi. Oleh karena itu, saya akan mengambil langkah tegas,” katanya.

Langkah pertama yang akan dilakukan yakni mengirim surat resmi kepada PT Gawi Bahandep Sawit Mekar untuk meminta klarifikasi terkait proses penyelesaian GRTT periode 2005-2008.

Hadi menyebut klarifikasi diperlukan agar pemerintah desa mengetahui akar persoalan dan memastikan adanya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan.

“Kemudian, selaku Pj Kades Baung, saya akan membawa hasil klarifikasi tersebut kepada pimpinan saya, Bapak Bupati. Bila perlu, saya juga akan tembuskan hasil tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seruyan,” ujarnya.

Persoalan GRTT PT GBSM sebelumnya menjadi perhatian warga karena dinilai belum memberikan kepastian terkait hak masyarakat. Isu tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian dan komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah desa.

Rachmat berharap PT GBSM bersikap kooperatif dan terbuka dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Desa Baung.

Ia menilai penyelesaian yang jelas dapat memberikan kepastian hak bagi warga sekaligus menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

“Harapan kami, perusahaan dapat koordinatif agar masyarakat Desa Baung menerima haknya dan manfaat lainnya demi kesejahteraan bersama,” katanya.

Pemerintah Desa Baung kini menunggu respons resmi dari PT GBSM terkait rencana klarifikasi tersebut. Hasil komunikasi itu nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk tindak lanjut berikutnya.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Yasir
Reporter