RSUD Doris Bantah Dugaan Malpraktik
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya membantah tuduhan dugaan malpraktik medis dan menegaskan penilaiannya menjadi kewenangan lembaga disiplin profesi, bukan pihak luar, Senin (09/02/2026).
Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menyampaikan tudingan malpraktik harus disertai bukti kuat dan diuji melalui mekanisme hukum serta etik profesi yang berlaku. Ia menekankan prinsip hukum menempatkan beban pembuktian pada pihak yang mengajukan tuduhan.
“Kalau ada yang mengatakan itu malpraktik, silakan dibuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan,” ujar Suyuti usai pertemuan dengan pihak penggugat.
Suyuti juga menanggapi pernyataan kuasa hukum pasien terkait dugaan tindakan medis tanpa persetujuan. Ia memastikan seluruh prosedur persetujuan tindakan medis telah dijalankan sesuai ketentuan rumah sakit pemerintah daerah.
Menurut Suyuti, dokumen persetujuan tindakan medis tercatat secara administrasi dan prosedural di rumah sakit. Ia menyebut kemungkinan adanya perbedaan pemahaman dari pihak lain, namun menegaskan tidak ada tindakan medis yang dilakukan secara sepihak.
Ia menilai polemik yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan jika tidak disertai pemahaman utuh mengenai mekanisme penilaian tindakan medis. Penetapan malpraktik, kata dia, tidak dapat didasarkan pada opini atau asumsi, melainkan melalui pemeriksaan disiplin profesi yang objektif dan berlapis.
Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus, lanjut Suyuti, menyatakan terbuka terhadap proses hukum maupun pemeriksaan profesi sepanjang dilakukan sesuai koridor aturan. Pihak rumah sakit siap memberikan dokumen, data, dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Melalui klarifikasi ini, manajemen berharap dugaan malpraktik tidak digiring ke ruang opini semata, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik profesi yang sah, adil, dan bertanggung jawab.









