PALANGKA RAYA, TABALIEN.comPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya membatalkan tiga Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) terkait pemberhentian pejabat struktural Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) secara berturut-turut.

Kuasa Hukum para penggugat, Parlin Bayu Hutabarat, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan tiga mantan pejabat FEB UPR, yakni Dr. Alexandra Hukom, S.E., M.Si., Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M., dan Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA.

“Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan SK Rektor sebagai objek sengketa batal atau tidak sah,” kata Parlin, 25 Juni 2026.

PTUN mewajibkan Rektor UPR mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat sesuai jabatan semula. Selain itu, Tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Perkara ini bermula dari terbitnya tiga SK Rektor UPR pada 29 Januari 2026 yang mengatur pemberhentian pejabat struktural FEB UPR sebelum masa jabatan mereka berakhir. Pejabat yang terdampak pemberhentian tersebut yakni Alexandra Hukom sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Fitria Husnatarina sebagai Koordinator Program Studi Magister Akuntansi, serta Luluk Tri Harinie sebagai Koordinator Program Studi Magister Manajemen.

Tiga dosen yang mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya menyoroti keberatan atas pemberhentian sebelum masa tugas selesai. Ketiga gugatan tersebut terdaftar pada Senin, 27 April 2026, dengan rincian:

  • Perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.PLK oleh Dr. Alexandra Hukom, S.E., M.Si. terkait pembatalan SK Rektor Nomor 0613/UN24/KP/2026 tentang perubahan atas SK Nomor 11628/UN24/KP/2024. SK ini memuat pemberhentian Alexandra Hukom dari jabatan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan periode 2024–2028 dan pengangkatan Dicky Perwira Ompusunggu, S.E., M.Si. sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Putusan dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026 dengan biaya perkara Rp 414.000,-.
  • Perkara Nomor 13/G/2026/PTUN.PLK oleh Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M. terkait pembatalan SK Rektor Nomor 0612/UN24/KP/2026 tentang perubahan atas SK Nomor 11658/UN24/KP/2024. SK ini memuat pemberhentian Lelo Sintani dari jabatan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan periode 2024–2028 dan pengangkatan Dr. Rita Sarlawa, S.E., M.Si. sebagai PAW. Putusan dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026 dengan biaya perkara Rp 404.000,-.
  • Perkara Nomor 14/G/2026/PTUN.PLK oleh Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA. terkait pembatalan SK Rektor Nomor 0611/UN24/KP/2026 tentang perubahan atas SK Nomor 5346/UN24/KP/2023. SK ini memuat pengangkatan Dr. Ferry Christian, S.E., M.Si., CA. sebagai PAW Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi periode 2023–2027.

Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, sidang persidangan sempat memasuki tahap pemeriksaan persiapan di PTUN Palangka Raya. Kuasa hukum penggugat, Parlin B Hutabarat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan persiapan berfokus pada masukan majelis hakim untuk perbaikan gugatan dan objek sengketa. Parlin juga menyebutkan bahwa pihak yang mewakili Rektor UPR saat itu mengakui pemberhentian dilakukan oleh institusi dan tidak berkaitan dengan sanksi disiplin.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum penggugat terdiri dari Parlin Bayu Hutabarat, S.H., M.H., Aryo Nugroho Waluyo, S.H., Kandoni Siringoringo, dan Nugraha K. Marsetyo, S.H. Sementara Rektor UPR didampingi kuasa hukum Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., Yahya Sulaiman, S.H., M.M., Despriawan Imanuel, S.T., Andau Penasiputra, S.H., M.H., Ari Hidayat Alda, S.E., dan Ida I Dewa Agung Bayu Pramana, S.H.

Rangkaian putusan ini menarik perhatian publik karena tiga kebijakan yang diterbitkan melalui SK berbeda sama-sama dinyatakan tidak sah oleh PTUN tingkat pertama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi dan dasar pertimbangan penerbitan keputusan.

Pengamat administrasi publik menilai putusan PTUN tidak hanya menyelesaikan sengketa antara para pihak, melainkan menjadi bahan evaluasi terhadap proses pengambilan keputusan administrasi negara. Perkara ini dapat menjadi momentum bagi UPR untuk mengevaluasi mekanisme penerbitan kebijakan agar memenuhi ketentuan hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini disusun, Seputarkalimantan.id masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak Rektor UPR mengenai pelaksanaan amar putusan atau opsi upaya hukum lanjutan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab untuk penjelasan resmi dari pihak Universitas Palangka Raya.

Kredit Redaksi