PT BAP Kalah dalam Sengketa Utang Karet Rp778 Juta
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sebuah perusahaan di Kalimantan Tengah diputuskan bersalah oleh pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam transaksi pembelian karet.
PT. BAP dinyatakan harus membayar utang senilai Rp778.732.739 beserta denda 6% per tahun kepada penggugat.
Majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan tergugat telah ingkar janji karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati.
Pengadilan menghukum PT. BAP untuk membayar lunas seluruh nilai transaksi tersebut secara tunai dan sekaligus.
“Pada tahun 2018 dan 2019 PT. BAP mengajukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Terhadap kedua upaya hukum tersebut, hakim memutuskan menolak permohonan gugatan PT. BAP,” jelas kuasa hukum penggugat, Jefrico Seran, yang merupakan advokat muda dari Kalimantan Tengah.
Nilai gugatan kini meningkat menjadi Rp1,5 miliar setelah ditambah denda 6% per tahun sesuai amar putusan.
“Upaya hukum Aanmaning yang kami ajukan, kami tidak lagi menuntut PT. BAP membayar sebesar Rp778.732.739 tetapi menjadi Rp1,5 miliar karena ada tambahan kenaikan 6% per tahun sesuai amar putusan,” tambahnya.
Perkara ini bermula ketika klien advokat tersebut menjual karet kepada PT. BAP namun tidak dibayar hingga mencapai nilai ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan, perusahaan berdalih telah melakukan pembayaran tetapi tidak dapat membuktikannya.
“Ternyata pembayaran dilakukan bukan kepada klien kami tetapi ke orang lain yang diklaim memiliki nama sama. Namun perusahaan tidak bisa membuktikannya dalam persidangan sehingga gugatan klien kami dikabulkan,” ungkapnya.
Advokat tersebut juga menyatakan dukungannya terhadap tindakan organisasi masyarakat GRIB yang memasang spanduk di areal pabrik PT. BAP beberapa waktu lalu.
“Berdirinya ormas GRIB membantu masyarakat untuk memberikan imbauan kepada perusahaan agar menaati hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.