Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Kapuas Kuala

Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (47) dan GS (17), diamankan dalam operasi terpisah berdasarkan informasi dari masyarakat.

KAPUAS, TABALIEN.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (47) dan GS (17), diamankan dalam operasi terpisah berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasus pertama terjadi di rumah Z di Jalan Dahlia, Desa Lupak Dalam RT 010, pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.

Z, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan petugas setelah diduga tanpa hak melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung A05s warna putih dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

“Pelaku diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan tertulis yang diterima Tabalien.com.

Terlapor kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 15.00 WIB, aparat juga mengamankan seorang pelajar berinisial GS (17) di Jalan Keraton, Desa Lupak RT 014.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 7,39 gram, satu dompet warna hijau, dan uang tunai Rp300 ribu.

GS diduga kuat tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tutup