PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Polisi mengamankan dua mahasiswa berinisial MS (22) dan KAD (21) di Kota Palangka Raya atas dugaan aborsi. MS diduga melakukan aborsi untuk menyembunyikan kehamilannya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, mengungkapkan kronologi kejadian pada Jumat (30/8/2024). MS mengonsumsi tiga butir obat penggugur kandungan merek PROTECD Misoprosted pada Senin (26/8/2024) pukul 00.00 WIB. Ia juga memasukkan dua butir obat serupa ke dalam vaginanya.
Keesokan harinya, Selasa (27/8/2024) pukul 09.00 WIB, MS kembali mengonsumsi tiga butir obat yang sama dan memasukkan dua butir lagi ke dalam vaginanya. Dua jam kemudian, MS mengalami kontraksi, demam, sakit perut, dan kram.
Pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, MS merasakan sakit perut hebat dan pergi ke kamar mandi. KAD membantu MS keluar dari kamar mandi dan membaringkannya di lantai dekat kasur.
“MS kemudian melahirkan seorang bayi perempuan. Bayi tersebut menangis, namun KAD menutup mulut bayi dengan kain dan memotong tali pusarnya menggunakan gunting. Bayi tersebut kemudian meninggal dunia,” kata Ronny.
KAD membungkus jenazah bayi dengan kain dan membawanya pulang. Ia menguburkan bayi tersebut di samping rumahnya di Jalan Pangeran Samudra Gang Panenga II.
Menurut keterangan KAD, ia membeli 10 butir obat penggugur kandungan seharga Rp 1.250.000 dari seorang saksi berinisial N.
Polisi mengamankan barang bukti dari TKP, termasuk gunting, pakaian, kain, cangkul, sepeda motor, plastik, dan bungkus obat PROTECD Misoprosted.
MS terancam hukuman penjara 10 tahun atas pelanggaran Pasal 77A ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, UU Nomor 1 tahun 2016, UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“KAD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 338 KUH Pidana,” tutup Ronny.
