SAMPIT, TABALIEN.com – Seorang warga Sampit berinisial Y, melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., resmi melaporkan seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial W ke pihak kepolisian. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, yang didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Kami telah membuat laporan dengan Nomor: LP/B/374/XI/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR POLDA KALIMANTAN TENGAH pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 14.10 WIB,” ungkap Suriansyah Halim.

Kasus ini bermula ketika Y, membuka aplikasi identitas kependudukan miliknya dan menemukan perubahan status mencurigakan. Dalam aplikasi tersebut, ia tercatat sebagai kepala keluarga, meski ia masih berstatus istri dari Wim.

Merasa ada yang janggal, Y mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memverifikasi data. Setelah diarahkan ke pejabat terkait, ia meminta cetakan dokumen terbaru berupa KTP, Kartu Keluarga, dan akta cerai. Namun, perubahan data yang tidak sesuai membuat Y merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menurut Suriansyah Halim, terlapor diduga melanggar Pasal 266 KUHPidana Ayat (1) dan (2), yang mengatur tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk digunakan atau membuat orang lain menggunakannya. Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara hingga 7 tahun.

“Atas kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan meminta keadilan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor,” tegas Suriansyah.

Hingga berita ini diturunkan, W belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polres Kotawaringin Timur. (Mth)