Perda Masyarakat Adat Kalteng Tuai Kritik
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kembali menuai sorotan.
Regulasi ini dinilai belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi masyarakat adat, terutama terkait konflik agraria dan kriminalisasi.
Akademisi Fisip Universitas Palangka Raya, Paulus Alfons Yance Dhanarto, menilai Perda tersebut disusun tergesa-gesa sehingga masih menyisakan kesalahan teknis dan substansi.
“Barang ini bermasalah. Perda ini perlu diakui dibuat dengan batas waktu yang sangat mendesak,” ujarnya, Selasa (26/9/2025).

Paulus menegaskan, niat baik pemerintah perlu didukung dengan aturan yang matang. Ia menyoroti prosedur pengakuan masyarakat adat dalam Perda yang dinilai terlalu formil.
“Bisa jadi membuat masyarakat adat tidak menikmati haknya sebagai entitas yang diakui negara,” tambahnya.
Kritik juga datang dari pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Abdul Malik. Menurutnya, skema perlindungan masyarakat adat dalam Perda baru bisa berjalan setelah pemerintah menetapkan status Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Mengingat saat ini baru sekitar 30 komunitas yang sudah ditetapkan, padahal jumlahnya jauh lebih banyak,” jelasnya.
Abdul menilai proses administrasi penetapan MHA yang diatur terlalu berat.
“Ada putusan MK yang menegaskan negara sudah mengenali masyarakat hukum adat. Jadi mestinya proses administrasi berlapis tak lagi diperlukan,” katanya.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menyebut pemerintah tetap terikat regulasi.
“Ada Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang masyarakat adat, kita melangkah itu ada aturannya, tidak semudah yang dibayangkan,” ucapnya di Rujab Gubernur, Selasa (16/9/2025).
Meski begitu, Agustiar menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib masyarakat adat.
“Visi-misi kami bagaimana mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak. Yang seperti ini di dunia tidak ada, hanya di Kalteng saja,” tegasnya.













