TABALIEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap. Dilansir dari detiknews.com, Pada Selasa (5/11/2024), KPK telah memeriksa lima orang saksi untuk menggali informasi mengenai keberadaan Sahbirin.
“Hari ini, Selasa, KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel. Para saksi yang diperiksa meliputi Gusti Muhammad Insani Rahman, seorang PNS di Pemprov Kalsel, Ismail, pramusaji di kediaman Gubernur Kalsel, Hamdani, pihak swasta, Muhammad Sukini, Ketua RT, dan Rensi Sitorus, Kepala Bagian Protokol Pemprov Kalsel.
“Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka gubernur saat ini,” lanjut Budi.
Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung Samsat di Kawasan Olahraga Terpadu Kalsel. KPK juga telah menyita Rp 13 miliar yang diduga sebagai bagian dari fee tersebut.
Daftar tersangka dalam kasus ini meliputi:
Tersangka Penerima:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel)
- Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya, PPK PUPR Kalsel)
- Ahmad (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam)
- Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel)
Tersangka Pemberi:
- Sugeng Wahyudi (Pihak swasta)
- Andi Susanto (Pihak swasta)
Enam tersangka telah ditahan, namun keberadaan Sahbirin Noor belum diketahui. Ia juga mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. (mth)
