Sidang Berlanjut, PH Soroti Tuntutan Jaksa Kasus KONI Barsel
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Penasehat hukum terdakwa menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa, IR, SK, dan YN, yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Hal tersebut disampaikan penasehat hukum IR, Parlin Hutabarat, usai sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Senin (13/04/2026).
Menurut Parlin, tuntutan terhadap kliennya dinilai janggal karena didasarkan pada keterangan sepihak dari terdakwa YN tanpa didukung bukti lain maupun kesaksian pihak yang disebut menerima uang.
“Kalau boleh saya sebut, tuntutan jaksa itu hanya berdasarkan keterangan sepihak. Tidak pernah terungkap siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima uang tersebut,” ujar Parlin.
Dalam tuntutannya, JPU mendakwa IR selaku Ketua KONI Barito Selatan periode 2021–2025 menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IR dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp167 juta setelah dikurangi pengembalian dana dari sejumlah cabang olahraga dan kontingen.
Parlin menyatakan, tuduhan terhadap IR terkait permintaan dana Rp75 juta untuk diserahkan kepada sejumlah pihak tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
“Kalau memang ada penerimaan uang oleh pihak-pihak tersebut, tentu bisa dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Di persidangan hal itu tidak pernah terungkap,” katanya.
Ia juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Salah satu contoh yang dipersoalkan adalah terkait uang saku kontingen Barito Selatan pada Porprov Kalimantan Tengah 2023.
Menurutnya, terdapat perbedaan nominal antara yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Di NPHD tercantum uang saku Rp500 ribu per orang, sementara dalam SPJ tercatat Rp1,5 juta per orang. Parlin menilai perbedaan itu merupakan kesalahan administrasi, bukan kerugian negara.
“Dana tersebut diakui telah diterima atlet, pelatih, dan official. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada keberatan dari para penerima,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa SK, Henricho Fransiscust, juga menilai tuntutan jaksa tidak relevan dengan fakta persidangan.
Ia menyebut kliennya hanya menjabat sebagai Wakil Bendahara II KONI Barsel dan menjalankan tugas berdasarkan perintah dari pihak yang memiliki jabatan lebih tinggi.
“Klien kami hanya menjalankan perintah dari bendahara dan ketua. Namun tuntutannya justru lebih berat,” kata Henricho.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada SK selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp360 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Adapun terdakwa YN selaku bendahara KONI Barsel dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp357 juta.
JPU mempertimbangkan pengembalian sebagian uang pengganti sebesar Rp300 juta oleh terdakwa YN sehingga tuntutannya lebih ringan dibanding SK.
Dalam persidangan sebelumnya, penasehat hukum IR juga menyebut sejumlah saksi menyatakan tidak pernah menerima perintah dari IR terkait pengelolaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) KONI.
Menurut Parlin, pengelolaan keuangan organisasi berada pada tugas bendahara dan sekretariat, sementara dana kegiatan olahraga seperti Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dikelola oleh panitia penyelenggara dan kontingen.
Ia juga menyebut terdapat temuan puluhan cap toko yang diduga digunakan untuk memalsukan nota dalam SPJ, yang menurut pengakuan terdakwa SK dilakukan atas perintah YN.
“Di persidangan terungkap ada 33 cap toko yang disita penyidik dan diakui digunakan untuk membuat nota lampiran SPJ,” ungkapnya.
Selain itu, Parlin mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menyebut perhitungan kerugian awal lebih dari Rp1,1 miliar yang kemudian berubah menjadi sekitar Rp900 juta belum didukung audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023 tersebut masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Majelis hakim yang memimpin persidangan dijadwalkan akan mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari masing-masing terdakwa pada sidang berikutnya.










