Citizen Lawsuit Pendidikan, Koalisi LSM Gugat Pejabat Kalteng di Palangka Raya

Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi lokasi pendaftaran gugatan warga terkait kebijakan pendidikan, 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Gugatan Citizen Lawsuit Pendidikan didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk. Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil terhadap sejumlah pejabat di Kalimantan Tengah.

Koalisi penggugat terdiri dari LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara. Melalui mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit, para penggugat menuntut akuntabilitas kebijakan publik di sektor pendidikan.

Beberapa pejabat yang disebut dalam gugatan antara lain Sugianto Sabran, tokoh politik Agustiar Sabran, serta Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo. Selain pejabat pemerintah, gugatan juga mencantumkan perusahaan swasta PT Karya Pendidikan Bangsa sebagai pihak tergugat.

Para penggugat menggunakan mekanisme Citizen Lawsuit Pendidikan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai berdampak pada pengelolaan sektor pendidikan di daerah tersebut.

Perkembangan gugatan ini turut menarik perhatian karena mengingatkan pada perkara citizen lawsuit sebelumnya di Kalimantan Tengah. Pada 2016, gugatan warga terkait kebakaran hutan dan lahan juga diajukan di pengadilan yang sama.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk dan diajukan oleh sejumlah warga, termasuk aktivis lingkungan Arie Rompas. Gugatan itu menuntut tanggung jawab negara atas dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Setelah melalui proses persidangan di beberapa tingkat peradilan, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan warga. Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui proses banding dan kasasi.

Perkara itu akhirnya mencapai tahap peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui Putusan Nomor 980 PK/Pdt/2022 yang diputus pada 1 Februari 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan pemerintah.

Putusan tersebut tetap menguatkan kemenangan warga dalam gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

Keputusan pengadilan dalam perkara sebelumnya sering disebut sebagai salah satu rujukan penting dalam gugatan lingkungan di Indonesia. Selain itu, putusan tersebut juga menjadi preseden hukum dalam penggunaan mekanisme citizen lawsuit oleh masyarakat.

Kini, gugatan Citizen Lawsuit Pendidikan yang didaftarkan pada 2026 kembali menempatkan pengadilan sebagai forum penyelesaian sengketa kebijakan publik di Kalimantan Tengah. Proses persidangan perkara nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk masih berlangsung dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.