Kontroversi Eksekusi Tanah, Ahli Waris Tolak Putusan Kedamangan

Kasyadi Ragil Wibowo menunjukkan gembok yang dirusak.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Ketegangan meningkat di kawasan Jekan Raya, Palangka Raya, pada Jumat (27/9/2024) pagi, menyusul eksekusi tanah dan rumah milik almarhum Chartiman oleh Kedamangan Jekan Raya.

Keputusan ini menuai protes keras dari pihak keluarga ahli waris yang menganggap tindakan tersebut sepihak dan tidak melalui proses hukum yang semestinya.

Men Gumpul Cilan Muhamad, pendamping ahli waris Kasyadi Ragil Wibowo, mengungkapkan kekecewaannya atas eksekusi yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB tersebut.

“Sungguh mengejutkan dan aneh, orang yang mengajukan eksekusi ini bukanlah ahli waris yang sah tetapi mengaku-ngaku sebagai anak dan ahli waris dari tanah ini,” ujarnya dengan nada penuh ketidakpuasan.

Menurut Men Gumpul, pihaknya baru menerima pemberitahuan tentang eksekusi pada malam sebelumnya, tanpa adanya proses persidangan yang melibatkan keluarga ahli waris Chartiman.

“Ini adalah tindakan yang sangat sepihak dari pihak kedamangan. Tidak ada proses persidangan atau keputusan bersama dalam masalah ini. Kami menolak keras eksekusi ini,” tegasnya.

Sengketa ini muncul setelah Novalina binti Lanus Manan, yang mengklaim sebagai ahli waris, mengajukan permohonan eksekusi.

Namun, pihak keluarga Chartiman membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa Novalina tidak memiliki hubungan darah dengan Chartiman dan keluarganya.