DPRD Palangka Raya Tunda Raperda PJU, Bahas Skema Mitra

Khemal Nasery memberikan keterangan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Selasa, 28 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – DPRD Kota Palangka Raya menunda pengesahan Raperda PJU Palangka Raya terkait penyelenggaraan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan. Keputusan ini diambil setelah muncul rencana kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan PJU, Selasa, 28 April 2026.

Penundaan dilakukan untuk mengkaji kemungkinan skema baru yang dinilai dapat menekan beban anggaran daerah. DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya mempertimbangkan integrasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyebut biaya pembayaran PJU kepada PLN selama ini mencapai sekitar Rp22 miliar per tahun. Menurutnya, angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk mencari alternatif pengelolaan yang lebih efisien.

Ia menjelaskan, skema kerja sama dengan badan usaha berpotensi mengurangi beban anggaran secara signifikan. Pengalaman daerah lain menjadi rujukan dalam mempertimbangkan kebijakan tersebut.

“Hasil studi banding kami ke Madiun, mereka bisa memangkas anggaran sampai 50 persen dari PJU dengan skema kerja sama pihak ketiga ini,” ujar Khemal Nasery, Selasa, 28 April 2026.

DPRD juga menilai pengaturan kerja sama tersebut membutuhkan dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, proses pembahasan Raperda PJU Palangka Raya saat ini telah memasuki tahap lanjut, termasuk fasilitasi di tingkat provinsi.

Untuk itu, DPRD berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan pada awal Mei 2026. Langkah ini bertujuan memastikan apakah regulasi yang ada dapat digabung atau harus disusun secara terpisah.

“Kalau memang ada keterkaitan dan bisa disatukan, lebih baik disatukan agar tidak ada dua Perda yang mengatur hal yang sama,” kata Khemal.

Ia menambahkan, keputusan akhir akan bergantung pada hasil konsultasi dengan pemerintah pusat. Jika memungkinkan, materi kerja sama pihak ketiga akan dimasukkan dalam satu regulasi.

Namun, apabila skema tersebut memerlukan aturan tersendiri, DPRD tetap akan melanjutkan pengesahan Raperda PJU Palangka Raya yang sudah berjalan. Sementara regulasi kerja sama akan dibahas melalui perda terpisah.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga efisiensi anggaran dalam pengelolaan penerangan jalan di Kota Palangka Raya.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Boy Febrianto
Reporter