Kejati Kalteng Geledah Kantor CV Dayak Lestari
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil.
Kali ini, giliran kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya yang menjadi sasaran, Rabu (17/9/2025).
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan, mulai dari ruang direktur, bendahara, rapat, hingga arsip. Dari lokasi itu, diamankan satu unit mobil dan beberapa dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menyita pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Langkah ini menyusul peningkatan status perkara menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Kasus bermula dari dugaan penyimpangan izin usaha PT Investasi Mandiri, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas.
Meski mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng, perusahaan itu diduga membeli hasil tambang dari masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas, lalu menjualnya seolah-olah berasal dari konsesi resminya.
Praktik ini diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, tidak termasuk potensi kerugian pajak daerah dan kerusakan lingkungan akibat penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).









