Dugaan Korupsi Gedung Expo Kotim, Polisi Imbau DPO Serahkan Diri

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto, dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengimbau tersangka LM dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Eks THR Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk segera menyerahkan diri.

“Kami imbau agar yang bersangkutan sebisanya menyerahkan diri demi penyelesaian perkara ini,” tegas Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto dalam jumpa pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (19/8/2024).

Setyo menjelaskan, pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI, proyek ini terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp3,535 miliar lebih.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini: ZL (mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2019-2020), LM (Direktur PT Heral Eranio Jaya), dan FZ (CV Mentaya Geographic Consultindo).

ZL dan LM sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Juli 2024. Namun, pada 17 Agustus 2024, tim penyidik berhasil menangkap ZL di Apartemen Geen Pramuka Jakarta.

“Berkat kerja keras, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menangkap ZL di Apartemen Geen Pramuka Jakarta, tepat tanggal 17 Agustus 2024,” ungkap Erlan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka LM yang masih dalam status DPO.