Diduga Tipu Klien, Oknum Advokat di Dipolisikan
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pos Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya melaporkan empat oknum advokat ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penipuan. Kasus ini disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sekretaris DPC Peradi Palangka Raya, Jeplin M Sianturi, menjelaskan kronologi kasus tersebut kepada wartawan pada Senin (7/10/2024). Menurut Sianturi, awalnya seorang klien berinisial D meminta bantuan hukum kepada empat oknum advokat berinisial IHS, EH, HS, dan IS untuk menggugat sebuah perusahaan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas terkait sengketa lahan.
“Setelah menandatangani surat kuasa, korban dijanjikan gugatannya akan diajukan ke pengadilan. Namun, gugatan tersebut ternyata tidak pernah diajukan,” ungkap Sianturi.
Sianturi menambahkan, korban kemudian menerima relas rincian biaya pendaftaran gugatan senilai Rp 42 juta yang diduga palsu. Relas tersebut mengatasnamakan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan ditandatangani oleh juru sita bernama Salundik, dengan nomor register perkara yang ternyata bukan atas nama pelapor.
Lebih lanjut, korban dilaporkan telah mentransfer sejumlah uang kepada para terlapor, termasuk Rp 29,5 juta kepada IHS, dengan dalih pembayaran tagihan internet dan biaya lainnya.