Buron 8 Bulan, Tersangka Asusila di Kotim Akhirnya Diringkus
SAMPIT, Tabalien.com – Setelah buron selama hampir delapan bulan, tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya ditangkap pada Minggu (12/1/2025).
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan duka cita atas wafatnya korban berinisial N. “Kami turut berduka cita atas kepergian almarhumah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ucapnya, Selasa (14/1/2025).
Kasus ini bermula saat Polres Kotim menerima laporan pada Mei 2023. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga visum et repertum. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, polisi menetapkan Y sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila yang terjadi pada 19 Mei 2023.
“Tersangka sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Kami kemudian menerbitkan surat DPO dan melakukan pencarian intensif,” jelas Erlan.
Pelaku akhirnya tertangkap saat menghadiri kegiatan masyarakat. Saat ini, tersangka telah diamankan di tahanan Polres Kotim. Penyidikan kasus ini diawasi langsung Ditreskrimum Polda Kalteng dengan pendampingan Bidang Propam dan Itwasda.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation dan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegas Erlan. (Mth)











