PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Dua peladang di Desa Hanyaping, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Subarno alias S dan Yadi atau Y, ditangkap polisi atas tuduhan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penangkapan keduanya disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers mengenai karhutla di Lobi Mapolda Kalteng, Selasa (29/9/2026).

Setelah penangkapan tersebut, beredar surat dukungan dari masyarakat adat dan warga Desa Hanyaping. Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Barito Timur itu, masyarakat meminta persoalan Subarno dan Yadi diselesaikan dengan memperhatikan kedudukan keduanya sebagai bagian dari masyarakat adat setempat.

Keduanya disebut telah mengelola lahan secara turun-temurun selama puluhan tahun dan sedang menjalankan praktik berladang tradisional.

Surat dukungan tersebut menyebut pembakaran dilakukan secara terkendali, bukan di lahan gambut, dengan luasan sekitar satu hingga dua hektare. Surat itu telah ditandatangani kepala desa dan sejumlah tokoh adat setempat.

AMAN Soroti Hak Masyarakat Adat

Kepala Biro Advokasi PHW Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng, Avry Parhusip, mengatakan penangkapan peladang yang menjalankan praktik berladang tradisional bukan persoalan baru di Kalimantan Tengah.

Menurut Avry, kasus tersebut perlu dilihat dari perspektif hak masyarakat adat.

“Berbicara pelanggaran HAM sudah jelas, pelanggaran UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 yang menyebutkan mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Hukum Adat,” kata Avry, Selasa (29/9/2026).

Ia mempertanyakan sampai kapan masyarakat adat ditempatkan sebagai pihak yang disalahkan dalam persoalan karhutla.

“Sekarang pertanyaannya dibalik. Sampai kapan masyarakat adat dijadikan kambing hitam atas segala situasi yang dianggap merugikan negara,” ujarnya.

Avry juga membantah anggapan bahwa praktik berladang tradisional dengan cara membakar menjadi penyebab karhutla.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan bagian dari sistem pengetahuan masyarakat adat yang telah dijalankan selama ratusan tahun.

“Jelas tidak benar. Praktik berladang dengan cara membakar merupakan salah satu sistem pengetahuan masyarakat adat yang sudah dijalankan selama ratusan tahun,” terangnya.

Bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah, kata Avry, membakar ladang tidak sekadar berkaitan dengan penggunaan api. Praktik tersebut merupakan bagian dari hubungan masyarakat adat dengan alam serta pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.

“Peladang-peladang tradisional sangat mampu menguraikan ini,” ucapnya.

Avry menegaskan metode membuka ladang dengan cara membakar penting karena merupakan salah satu daur atau siklus kehidupan peladang.

“Itu menjadi salah satu bagian dari ruang hidupnya,” kata Avry.

AMAN Kaitkan Karhutla dengan Degradasi Gambut

Roni Sahala dari Biro Advokasi AMAN Kalteng mengatakan praktik perladangan tradisional kerap disalahkan sebagai penyebab karhutla di tengah persoalan pengelolaan lahan gambut.

“Gambut yang terbakar berakibat pada bencana kabut asap,” ucapnya.

Menurut Roni, praktik perladangan tradisional masyarakat adat dilakukan di tanah mineral. Praktik tersebut juga melalui sejumlah tahapan dan tidak serta-merta dilakukan dengan membakar lahan.

“Ada proses-proses, ada ritual-ritual yang dilalui, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum membuka lahan, sebelum membakar lahan,” jelasnya.

Menurut Roni, tahapan tersebut membuat api dalam praktik perladangan tradisional dapat dikendalikan.

Ia menyebut kegagalan mitigasi bencana dan pengelolaan lahan gambut kemudian membuat peladang tradisional menjadi pihak yang disalahkan.

Praktik perladangan tradisional, lanjut Roni, bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga memiliki hubungan sosial.

Ia mencontohkan tradisi handep hapakat pada masyarakat Kahayan yang mencerminkan semangat gotong royong dalam praktik perladangan.

“Kalau perladangannya hilang, maka kedaulatan pangannya hilang. Maka di situ kebudayaan mereka hilang. Maka esensi dari suku Dayaknya akan hilang,” ujarnya.

Delapan Orang Ditangkap Terkait Karhutla

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian telah menangkap delapan orang terkait karhutla di empat kabupaten.

Keempat kabupaten tersebut adalah Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Barito Timur. Subarno dan Yadi termasuk dalam delapan orang yang ditangkap tersebut.

Dalam perkara ini, kepolisian menerapkan Pasal 308 Ayat 1 dan atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kredit Redaksi