SERUYAN, TABALIEN.com – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) memastikan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP) masih berlaku dan berjalan. Kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut tetap mengacu pada perjanjian beserta amandemennya selama belum ada pengakhiran resmi sesuai mekanisme kontrak.

Kepastian itu disampaikan Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Wahyu, di tengah evaluasi internal perusahaan terhadap pola pengelolaan perkebunan.

Amandemen KSO Berlaku hingga 1 Februari 2028

Dokumen Amandemen Perjanjian Kerja Sama Nomor 019/AMD-P.KSO/APN/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 mencantumkan masa kerja sama Agrinas dengan AJP selama dua tahun, terhitung sejak 2 Februari 2026 hingga 1 Februari 2028.

Dokumen yang diperoleh Cyrustimes tersebut mengatur pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal sekitar 4.236,03 hektare. Dalam perjanjian itu, Agrinas bertindak sebagai pihak pertama dan AJP sebagai pihak kedua.

Wahyu mengatakan pelaksanaan kerja sama kedua perusahaan tetap berpedoman pada ketentuan kontrak dan amandemennya.

“Terkait kerja sama antara PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP), pada prinsipnya pelaksanaan kerja sama tetap mengacu pada ketentuan dalam perjanjian beserta amandemennya,” kata Wahyu.

Ia menegaskan, kebijakan evaluasi perusahaan tidak serta-merta mengakhiri hubungan kerja sama yang telah diperjanjikan.

“Sepanjang belum terdapat pengakhiran kerja sama yang dilakukan secara resmi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, maka hubungan KSO tersebut masih tetap berlaku dan berjalan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati para pihak,” ujarnya.

Perjanjian Kerja Sama Tahun 2025 Tidak Berlaku

Amandemen tertanggal 2 Februari 2026 juga mengatur kedudukan perjanjian sebelumnya.

Pada bagian akhir dokumen disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Sama Nomor 024/APN/DBK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 dinyatakan batal dan tidak berlaku setelah amandemen baru ditandatangani.

Selanjutnya, kedua perusahaan tunduk pada perjanjian terbaru, dengan tetap memperhatikan penyelesaian kewajiban yang timbul dari perjanjian sebelumnya sesuai ketentuan dalam dokumen.

Dengan demikian, hubungan kerja sama Agrinas dan AJP mengacu pada amandemen terbaru yang menetapkan masa berlaku hingga 1 Februari 2028.

AJP Menyatakan Masih Menjalankan Mandat Pengelolaan

Senior Legal PT Aji Jaya Plantation, HM Roy Sidabutar, sebelumnya menyatakan bahwa AJP masih menjalankan pengelolaan perkebunan berdasarkan KSO dengan Agrinas.

Menurut Roy, AJP memperoleh mandat pengelolaan melalui hubungan kerja sama tersebut.

Pernyataan AJP itu sejalan dengan dokumen amandemen yang mencantumkan masa kerja sama hingga 2028 dan keterangan terbaru dari Legal Agrinas mengenai keberlangsungan KSO.

Aktivitas pengelolaan AJP pada areal yang menjadi objek kerja sama merujuk pada perjanjian dengan Agrinas beserta ketentuan yang berlaku di dalamnya.

Agrinas Evaluasi Pola Pengelolaan

Di sisi lain, Agrinas tengah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap pola pengelolaan perusahaan. Wahyu menyebut proses tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal.

“Adapun terkait kebijakan evaluasi maupun penyesuaian pola pengelolaan yang sedang dilakukan oleh perusahaan, hal tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi internal dan pelaksanaannya tetap akan memperhatikan ketentuan kontraktual serta mekanisme yang berlaku,” kata Wahyu.

Dengan demikian, evaluasi pola pengelolaan tetap memperhatikan ketentuan kontraktual dan mekanisme yang telah disepakati bersama mitra perusahaan.

Perjanjian Mengatur Mekanisme Penghentian KSO

Meski menetapkan masa berlaku hingga Februari 2028, perjanjian Agrinas-AJP juga mengatur mekanisme penghentian sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Pasal 15 tentang Penghentian Perjanjian mengatur kondisi dan mekanisme penghentian apabila terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan sebagaimana diperjanjikan.

Sementara itu, Pasal 23 tentang Berakhirnya Perjanjian memuat sejumlah keadaan yang dapat menyebabkan kerja sama berakhir, selain karena habisnya masa kontrak.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan pengakhiran kerja sama sesuai prosedur yang telah disepakati para pihak. Hal ini sejalan dengan penegasan Wahyu bahwa KSO tetap berlaku selama belum ada pengakhiran resmi berdasarkan ketentuan perjanjian.

Status KSO Berbeda dengan Status HGU

Persoalan lain yang muncul dalam sejumlah pemberitaan lokal berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) pada areal yang berhubungan dengan pengelolaan perkebunan tersebut.

Namun, dokumen yang diperoleh Cyrustimes merupakan perjanjian kerja sama pengelolaan kebun antara Agrinas dan AJP, bukan sertifikat HGU.

Karena itu, status KSO dan status HGU merupakan dua aspek berbeda. Amandemen KSO menjelaskan dasar hubungan kontraktual pengelolaan antara kedua perusahaan hingga 1 Februari 2028, sedangkan status HGU berkaitan dengan administrasi hak atas tanah yang memerlukan rujukan pada dokumen pertanahan terkait.

Dalam dokumen KSO, AJP ditempatkan sebagai pihak yang menjalankan pengelolaan kebun berdasarkan kerja sama dengan Agrinas.

Agrinas menegaskan hubungan KSO dengan AJP masih berlaku dan berjalan sepanjang belum terdapat pengakhiran resmi sesuai mekanisme dan ketentuan yang disepakati kedua perusahaan.

FAQ

Sampai kapan kerja sama operasional (KSO) antara Agrinas dan AJP berlaku?
Kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung mulai dari 2 Februari 2026 hingga 1 Februari 2028.
Apakah perjanjian kerja sama tahun 2025 masih berlaku?
Tidak, Perjanjian Kerja Sama Nomor 024/APN/DBK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 dinyatakan batal dan tidak berlaku setelah amandemen baru ditandatangani pada 2 Februari 2026.
Bagaimana dampak evaluasi internal Agrinas terhadap kerja sama dengan AJP?
Evaluasi internal tersebut tidak serta-merta menghentikan kerja sama. Hubungan KSO tetap berjalan dan wajib memperhatikan ketentuan kontraktual yang disepakati.
Apakah dokumen kerja sama ini membahas status Hak Guna Usaha (HGU)?
Tidak, dokumen yang diperoleh merupakan perjanjian kerja sama pengelolaan kebun (KSO), yang secara hukum berbeda dengan dokumen sertifikat HGU atau hak atas tanah.
Pasal berapa dalam perjanjian yang mengatur tentang berakhirnya hubungan kerja sama?
Mekanisme penghentian atau berakhirnya perjanjian diatur dalam Pasal 15 tentang Penghentian Perjanjian dan Pasal 23 tentang Berakhirnya Perjanjian.
Kredit Redaksi