PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Advokat Aryo Nugroho Waluyo mengkritik pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam laporan kepada Presiden yang menyebut aktivitas masyarakat masih berjalan normal di tengah bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Menurut Aryo, penyebutan kondisi tersebut sebagai “normal” terkesan tidak berempati terhadap masyarakat yang terdampak. Ia mempertanyakan apakah aktivitas warga yang masih berlangsung dapat disebut normal ketika risiko akibat karhutla tetap dihadapi.
Kritik itu disampaikan melalui siaran pers Nomor 01/SP-ANW-R/IX/2026. Aryo menjelaskan, kata “normal” biasanya menggambarkan kondisi ketika toko masih buka, rumah makan tetap melayani, dan kendaraan masih berlalu-lalang.
Namun, menurut Aryo, aktivitas yang tetap berlangsung tidak berarti masyarakat terbebas dari dampak karhutla. Warga tetap menghadapi risiko meski kegiatan sehari-hari belum sepenuhnya berhenti.
“Tetap bekerja bukan berarti tidak terdampak. Tetap bersekolah bukan berarti aman. Tetap berkendara bukan berarti kondisi jalan normal,” tulis Aryo dalam siaran pers tersebut, Jumat (25/09/2026).
BNPB sebelumnya juga melaporkan jarak pandang terbatas di sejumlah wilayah. Kualitas udara bahkan sempat berada pada kategori membahayakan.
Di Kotawaringin Timur, seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan menuju sekolah. Kecelakaan tersebut terjadi ketika jalan diselimuti kabut asap yang cukup pekat.
Aryo menyatakan menghormati proses penyelidikan atas kecelakaan itu dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan mengenai penyebab kejadian. Meski demikian, ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa gangguan jarak pandang akibat asap dapat bersinggungan dengan keselamatan di jalan raya.
Dampak karhutla juga disebut dirasakan petugas dan relawan yang masuk ke wilayah terbakar.
“Mereka menghadapi panas dan asap saat berupaya memadamkan api. Sudah tiga orang meninggal dunia dalam rangkaian penanganan karhutla di Kalimantan Tengah,” tulis Aryo.
Gagasan “Sidang Adat”

Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo & Rekan mengemukakan gagasan “sidang adat” sebagai simbol ruang pertanggungjawaban moral sekaligus ruang untuk mendengarkan suara masyarakat.
Dalam siaran pers tersebut ditegaskan bahwa gagasan itu bukan untuk menggantikan hukum negara dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi seseorang.
Gagasan tersebut lebih diposisikan sebagai pengingat agar pernyataan pejabat mengenai kondisi masyarakat turut mempertimbangkan pengalaman warga yang berada langsung di tengah persoalan.
Menurut siaran pers itu, masyarakat Kalimantan Tengah berhak mempertanyakan situasi yang mereka alami. Ketika asap menyelimuti wilayah, jarak pandang menurun, kualitas udara memburuk, dan petugas pemadam kehilangan nyawa, kondisi tersebut dinilai perlu dipertanyakan kembali apakah pantas disebut normal.
Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada BNPB, tetapi juga berkaitan dengan cara negara menggambarkan penderitaan masyarakat ketika bencana terjadi.
Laporan kepada Presiden, seharusnya tidak hanya menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat masih berjalan. Laporan juga dinilai perlu menggambarkan kondisi yang dijalani warga, risiko yang dihadapi, serta beban yang harus ditanggung agar kehidupan tetap berjalan.
Keberhasilan penanganan bencana, tidak cukup diukur dari apakah masyarakat masih dapat beraktivitas. Ukuran yang lebih penting adalah apakah aktivitas tersebut berlangsung dalam kondisi yang aman dan layak.
Masyarakat Kalimantan Tengah, lanjut siaran pers, tidak meminta pemerintah menggambarkan keadaan secara berlebihan. Yang diharapkan adalah agar kenyataan di lapangan tidak disederhanakan.
“Asap disebut bukan sekadar persoalan warna langit. Dampaknya berkaitan dengan udara yang dihirup warga, berkurangnya jarak pandang, hingga kekhawatiran orang tua ketika anak berangkat sekolah,” tulis Aryo.
Risiko tersebut juga dirasakan pengendara di jalan raya. Beban turut ditanggung tenaga kesehatan dan petugas pemadam yang menghadapi kondisi berbahaya di lapangan.
Siaran pers itu menambahkan, apabila pernyataan pejabat negara dirasakan melukai perasaan masyarakat Kalimantan Tengah, ruang untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut tetap perlu dibuka. Ruang itu dinilai penting agar suara masyarakat benar-benar didengar.
“Asap mungkin dianggap biasa oleh mereka yang melihatnya dari jauh. Tetapi bagi masyarakat yang menghirupnya, asap bukan keadaan yang normal,” demikian tulis Aryo dalam siaran pers tersebut.
