
KUALA PEMBUANG, TABALIEN.com – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, meminta pemerintah daerah lebih serius menindaklanjuti masukan dan pengaduan masyarakat. Menurutnya, mekanisme pengaduan harus menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik, bukan sekadar formalitas.
Zuli mengatakan pemerintah tidak seharusnya menunggu persoalan pelayanan menjadi viral atau mendapat sorotan publik sebelum melakukan pembenahan.
“Kalau ada masyarakat yang mengadu, seharusnya langsung dilihat apa persoalannya. Jangan menunggu masalah itu ramai atau viral baru pemerintah bergerak,” kata Zuli Eko, Selasa (29/09/26).
Menurut Zuli, pelayanan publik yang baik membutuhkan komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Aparatur perlu menerima kritik sekaligus memberikan penjelasan apabila suatu layanan memiliki prosedur dan persyaratan tertentu.
“Tidak semua keluhan berarti pemerintah salah. Tetapi semua keluhan harus didengar dan diperiksa. Kalau memang ada kekurangan, perbaiki. Kalau prosedurnya sudah benar, jelaskan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami,” ujarnya.
Pemkab Seruyan pada 2025 telah menggelar bimbingan teknis dan monitoring pengelolaan SP4N-LAPOR. Sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Sementara itu, Perbup Seruyan Nomor 25 Tahun 2025 mengatur penyelesaian pengaduan, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan pelayanan publik. Regulasi tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai salah satu unsur pengawasan eksternal pelayanan publik.
Kecepatan Tindak Lanjut Pengaduan
Zuli menilai keberadaan mekanisme pengaduan harus dibarengi kecepatan tindak lanjut di masing-masing perangkat daerah.
“Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan pengaduan, tetapi tidak jelas siapa yang menangani dan kapan persoalannya diselesaikan. Harus ada kepastian,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga pengawasan juga berkepentingan memastikan pelayanan pemerintah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“DPRD akan terus memberikan masukan. Kita tidak ingin mencari kesalahan pemerintah, tetapi kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Kalau ada yang kurang, ya harus kita benahi bersama,” pungkas Zuli.
Penguatan kualitas pelayanan juga sejalan dengan kebijakan Pemkab Seruyan pada 2026 yang menekankan peningkatan kualitas layanan publik dalam agenda pemerintahan digital.
Pemkab menyebut integrasi data dan peningkatan kualitas layanan masyarakat sebagai bagian dari fokus evaluasi pemerintahan digital.
