PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Empat warga Kota Palangka Raya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d terkait alokasi anggaran penanggulangan bencana.
Permohonan tersebut diajukan secara daring pada 27 September 2026 dengan Nomor Online 324/PAN.ONLINE/2026. Dalam siaran pers Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo & Rekan, permohonan itu disebut telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Frasa “yang Memadai” Dipersoalkan
Para pemohon, yakni Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto, diwakili kuasa hukum Aryo Nugroho Waluyo, S.H.
Menurut para pemohon, Pasal 6 huruf e mewajibkan pemerintah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN secara “memadai”, sedangkan Pasal 8 huruf d memuat kewajiban serupa bagi pemerintah daerah melalui APBD.
Mereka berpendapat undang-undang tersebut tidak memberikan ukuran mengenai kapan suatu alokasi anggaran dapat disebut memadai.
Kondisi itu, menurut para pemohon, menyulitkan pembentuk anggaran, lembaga pengawas, dan masyarakat untuk menilai kecukupan anggaran berdasarkan tingkat risiko serta kebutuhan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Para pemohon mendalilkan ketidakjelasan tersebut bertentangan secara bersyarat dengan sejumlah ketentuan UUD 1945, termasuk Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 18A ayat (2).
Dikaitkan dengan Karhutla Kalteng 2026
Dalam permohonan tersebut, para pemohon menyertakan sejumlah bukti mengenai situasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2026.
Bukti yang disebut dalam siaran pers antara lain pemetaan BPBD Provinsi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 yang mencatat 84 kecamatan berisiko tinggi karhutla di 12 kabupaten/kota.
Selain itu, disebutkan status Tanggap Darurat tingkat provinsi yang diberlakukan sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Evaluasi penanganan per 15 September 2026 juga disebut mencatat 2.909 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar dalam penanganan Satgas mencapai 9.440,36 hektare.
Data lain yang diajukan mencakup nilai ISPU 300 atau “Sangat Tidak Sehat” di Bukit Tunggal pada 13 September 2026 serta peralihan seluruh perkuliahan Universitas Palangka Raya ke sistem daring mulai 31 Agustus 2026 akibat karhutla dan kabut asap.
Para pemohon menilai rangkaian kondisi tersebut menunjukkan risiko kebakaran dapat dipetakan sebelum puncak musim kebakaran dan kesiapsiagaan memiliki keluaran yang dapat diukur.
Tidak Meminta Penetapan Nominal Anggaran
Para pemohon meminta MK menyatakan frasa “yang memadai” dalam kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang penentuan kecukupan anggaran didasarkan pada tingkat risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana.
Mereka juga meminta agar alokasi dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjamin pendanaan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Para pemohon menegaskan tidak meminta MK menetapkan nominal, persentase, atau daftar kegiatan anggaran tertentu. Mereka juga menyatakan tidak mendalilkan pemerintah sama sekali tidak menganggarkan penanggulangan karhutla dan tidak menuduh pejabat tertentu lalai.
Dalam siaran pers tersebut, para pemohon menyebut pembiayaan penanggulangan karhutla tersebar dalam sejumlah instrumen pusat dan daerah. Permohonan mereka diarahkan pada penetapan batas konstitusional minimum agar pilihan anggaran dapat dijelaskan berdasarkan risiko dan kebutuhan yang telah dipetakan.
Pengalaman Empat Pemohon
Damai Alam Usop mengatakan permohonan tersebut berangkat dari pengalaman warga Palangka Raya menghadapi kabut asap dan status darurat. Ia mempertanyakan ukuran mengenai kecukupan anggaran bencana serta mekanisme pengawasannya.
Krismes Santo Sihaloho menyampaikan pengalaman melihat api mendekati permukiman serta kendala air dan peralatan. Menurutnya, ukuran yang jelas diperlukan untuk menilai kesiapan.
Davit Purwodesrantau menyatakan risiko kebakaran telah dipetakan sejak awal tahun sehingga kesiapan, menurutnya, dapat dinilai sebelum kebakaran membesar. Sementara itu, Paulus Alfons Yance Dhanarto menyebut dampak kebakaran juga dirasakan di lingkungan Universitas Palangka Raya karena perkuliahan dialihkan ke sistem daring.
Kuasa hukum para pemohon, Aryo Nugroho Waluyo, S.H., menegaskan permohonan tersebut tidak meminta MK menetapkan angka anggaran. Menurutnya, yang diminta adalah ukuran konstitusional minimum agar kecukupan anggaran dapat diuji sebelum bencana terjadi.
Para pemohon berharap permohonan tersebut menjadi dasar bagi tata kelola anggaran penanggulangan bencana yang lebih terukur, transparan, dan dapat diawasi publik sejak tahap perencanaan. Mereka menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara MK.
