KUALA PEMBUANG, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan status kepemilikan enam bidang tanah yang diklaim ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dkk. Pemkab menyatakan seluruh objek tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah bersertifikat dan tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan Plh Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Administrasi Umum Pemkab Seruyan, Yudiansyah, dalam press release di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Enam bidang tanah yang menjadi objek persoalan tersebut yakni Tanah Lapangan Gagah Lurus, Tanah Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes, Tanah Eks Kecamatan Seruyan Hilir, Tanah SMPN 1 Kuala Pembuang, Tanah RSUD Kuala Pembuang, dan Tanah Dermaga KP3.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkab Seruyan, masing-masing aset memiliki sertifikat dan tercatat pada daftar barang pengguna perangkat daerah.

Tanah Lapangan Gagah Lurus tercatat berdasarkan Sertifikat Nomor 15.05.09.01.4.00013, 15.05.09.01.4.00014, dan 15.05.09.01.4.00015 Tahun 1992. Aset tersebut tercatat pada Daftar Barang Pengguna Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Tanah Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.000001985.0 Tahun 2025 dan tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Dinas Pendidikan.

Tanah Eks Kecamatan Seruyan Hilir berdasarkan Sertifikat Nomor 15.08.04.01.2.00045 Tahun 2007. Aset ini tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Kecamatan Seruyan Hilir.

Selanjutnya, Tanah SMPN 1 Kuala Pembuang memiliki Sertifikat Nomor 15.11.000001990.0 Tahun 2025 dan tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Dinas Pendidikan.

Tanah RSUD Kuala Pembuang tercatat berdasarkan Sertifikat Nomor 15.05.09.01.4.0007 sampai 15.05.09.01.4.0022 Tahun 1992 serta Nomor 15.11.000001989.0 Tahun 2025. Aset tersebut tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang RSUD Kuala Pembuang.

Adapun Tanah Dermaga KP3 berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.05.01.4.00035 Tahun 2016 dan tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Dinas Perhubungan.

Pemkab Seruyan juga menyatakan status kepemilikan aset tersebut telah diperkuat putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemkab mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/TUN/2009 tertanggal 6 Februari 2012 yang menolak permohonan kasasi pihak pemohon.

“Kami berpegang pada dokumen sertifikat resmi dan keputusan pengadilan yang sudah inkracht. Tindakan penyampaian pers ini dilakukan untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi simpang siur atau pembenaran opini di tengah masyarakat,” ujar Yudiansyah.

Yudiansyah juga menyampaikan bahwa press release tersebut digelar untuk memberikan penjelasan mengenai posisi resmi dan dasar hukum kepemilikan keenam bidang tanah.

“Press release ini kami gelar agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Keenam bidang tanah ini secara administrasi, hukum, dan pencatatan BMD adalah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan,” kata Yudiansyah, sebagaimana disampaikan pihak Pemkab dalam pemaparan.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah adanya pemasangan papan klaim secara sepihak oleh sekelompok warga pada 12 Agustus 2026. Pemkab Seruyan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian melakukan penertiban dan pelepasan papan informasi tersebut di lapangan pada siang hari.

Pemkab menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset milik negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yudiansyah menduga klaim pihak pelapor didasarkan pada dokumen lama seperti Eigendom Verponding dan putusan ketika wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi Kabupaten Kotawaringin Timur. Menurut dia, dokumen tersebut digunakan tanpa mengetahui adanya putusan hukum terbaru yang memenangkan pemerintah daerah.

Pemkab Seruyan mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan aksi sepihak di lapangan. Pemerintah daerah menyatakan tetap membuka diri untuk penyelesaian secara baik-baik, dengan seluruh proses berjalan berdasarkan bukti dokumen yang sah.

Masyarakat juga diminta tetap tenang, tidak terprovokasi, serta bersama-sama menjaga ketertiban umum dan aset pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Kredit Redaksi