TABALIEN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional pada 2 September 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjamin ketahanan energi dan mengantisipasi potensi krisis di masa depan.

Perpres tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab penuh atas penyediaan CPE. Jenis energi yang dicadangkan meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan minyak bumi sebagai bahan baku operasi kilang.

Target cadangan yang ditetapkan cukup ambisius, dengan rincian:

– 9,64 juta barel bensin

– 525,78 ribu metrik ton LPG

– 10,17 juta barel minyak bumi

Pencapaian target ini direncanakan terpenuhi pada tahun 2035, dengan mempertimbangkan kemampuan negara.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan bekerja sama dengan BUMN bidang energi dan badan usaha terkait. Biaya pemeliharaan cadangan akan dibebankan pada APBN, dengan pemberian imbalan jasa kepada pihak-pihak yang terlibat.

Perpres ini juga mengatur mekanisme penggunaan CPE saat terjadi krisis atau darurat energi, yang akan diputuskan melalui sidang khusus sesuai dengan tingkat kegentingan situasi.

Dengan terbitnya Perpres ini, Indonesia mengambil langkah proaktif dalam mengamankan pasokan energi nasional, memperkuat ketahanan energi, dan mempersiapkan diri menghadapi potensi gejolak di sektor energi di masa mendatang. (Mth)