DPRD Soroti Penghapusan Denda PBB-P2 di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Program Penghapusan Denda PBB-P2 yang digulirkan Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat perhatian dari DPRD Kota Palangka Raya. Kebijakan ini dinilai membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Program tersebut dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya. Pemerintah kota memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam periode tertentu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Salundik menilai kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa tambahan beban denda.
Menurutnya, kebijakan ini memberi keringanan nyata bagi warga yang selama ini memiliki tunggakan pajak.
“Program ini sangat membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam membayar pajak, terutama karena faktor ekonomi. Dengan penghapusan denda, beban pembayaran menjadi lebih ringan,” ujar Salundik, Senin, 20 April 2026.
Program Penghapusan Denda PBB-P2 mulai berlaku sejak Rabu, 1 April 2026 hingga Selasa, 30 Juni 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi denda.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Program tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2025 sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik di bidang perpajakan daerah.
Salundik berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak yang masih tertunggak.
“Masyarakat diharapkan dapat menggunakan kesempatan ini dengan baik agar kewajiban pajak dapat diselesaikan tanpa tambahan denda,” kata Salundik, Senin, 20 April 2026.
Selain membantu masyarakat, kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2 juga diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah berpotensi mengalami kenaikan.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Bapenda juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar program ini dapat dimanfaatkan secara luas oleh wajib pajak di wilayah kota.








