Pemprov Kalteng Evaluasi RKAB Zirkon 2025

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang zirkon tahun 2025, Jumat (13/02/2026).

Evaluasi dilakukan di Kantor Dinas ESDM Kalteng sebagai respons atas keluhan perusahaan dan masyarakat terdampak, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden terkait penataan ulang perizinan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, mengatakan rapat koordinasi digelar untuk merespons berbagai keluhan yang disampaikan kepada pemerintah daerah. “Tujuan rapat koordinasi ini positif, menanggapi keluhan perusahaan dan masyarakat terhadap pembatalan RKAB tahun 2025. Banyak keluhan disampaikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan juga ke Dinas,” ujarnya.

Ia menyebut evaluasi tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran untuk mencari solusi konkret atas penghentian operasional sejumlah perusahaan.

Sutoyo menjelaskan tim terpadu dari berbagai organisasi perangkat daerah telah disiapkan untuk menyusun langkah strategis. Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat ada kepastian terkait status 14 RKAB yang dibatalkan.

“Kami dipanggil Pak Gubernur untuk mencari solusi pembatalan 14 RKAB. Kami bersama tim terpadu melaksanakan diskusi dan merumuskan langkah agar ada kepastian sehingga RKAB yang dibatalkan bisa diberikan kembali sesuai hak dan peraturan berlaku,” katanya.

Terkait alasan pembatalan, Sutoyo menyampaikan hasil evaluasi sebelumnya menunjukkan sejumlah perusahaan tidak memenuhi ketentuan teknis dan administratif. Beberapa di antaranya juga masuk dalam pantauan aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun pusat.

“Alasan pembatalannya, pertama tidak memenuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalteng akan menyurati kementerian terkait untuk menyinkronkan data dan memastikan status hukum perusahaan. Pemerintah ingin memastikan jika RKAB diaktifkan kembali, perusahaan telah bebas dari persoalan hukum dan siap menerapkan tata kelola pertambangan yang baik.

Sutoyo menegaskan kebijakan evaluasi tidak hanya menyasar komoditas zirkon. Ia mengatakan Gubernur menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang seluruh perizinan berisiko terhadap lingkungan.

“Pak Gubernur meminta evaluasi semua perizinan sesuai arahan Presiden, bukan hanya zirkon tetapi seluruh izin yang berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, penataan ulang perizinan penting agar aktivitas pertambangan di Kalimantan Tengah tidak menimbulkan dampak ekologis di masa mendatang. Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan evaluasi secara menyeluruh dan terukur.