Kuasa Hukum Romy Ungkap Bukti Operasional Pabrik di Sidang
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang Tipikor Pabrik Tepung Ikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memasuki tahap penyampaian duplik dari pihak terdakwa, Senin, 20 April 2026. Kuasa hukum terdakwa Muhamad Romy, Jefriko Seran, menyampaikan sejumlah bukti tambahan terkait operasional pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang dibangun pada 2016 di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jefriko menyebut pihaknya mengajukan dokumen baru untuk menjelaskan aktivitas produksi pabrik yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dokumen yang diajukan meliputi nota penjualan produk tepung ikan yang dikelola oleh pengelola pabrik. Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan adanya transaksi penjualan produk ke wilayah Jawa Timur.
“Dalam duplik ini kami mengajukan bukti tambahan berupa nota penjualan yang menunjukkan produk tepung ikan pernah dipasarkan,” ujar Jefriko Seran, Senin, 20 April 2026.
Selain dokumen penjualan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti pembelian bahan baku ikan dari nelayan lokal. Bukti itu berupa kuitansi pembayaran dan dokumen transfer yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
Jefriko mengatakan dokumen tersebut digunakan untuk menggambarkan aktivitas pengadaan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi pabrik.
“Kami juga menyerahkan bukti pembelian ikan dari nelayan, termasuk kuitansi dan bukti transfer pembayaran kepada pemasok,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum turut menyampaikan bukti visual berupa rekaman video yang menunjukkan aktivitas nelayan mengirimkan ikan ke pabrik. Dalam rekaman tersebut, nelayan terlihat mengumpulkan ikan dalam jumlah tertentu sebelum dikirim ke lokasi pabrik.
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan data produksi yang disebut berasal dari masa pengelolaan sebelumnya. Data tersebut menunjukkan mesin pabrik pernah menghasilkan tepung ikan dalam jumlah tertentu.
“Bukti yang kami ajukan menunjukkan mesin pabrik pernah digunakan dan menghasilkan produksi,” kata Jefriko.
Ia menyebut produksi tepung ikan yang tercatat mencapai sekitar 10 ton dan 18 ton pada periode pengelolaan sebelumnya.
Menurut Jefriko, pabrik saat ini tidak beroperasi karena proses hukum yang berjalan serta adanya penyegelan fasilitas oleh pihak berwenang selama perkara berlangsung.
Sidang Tipikor Pabrik Tepung Ikan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya akan berlanjut ke tahapan berikutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik tepung ikan yang didanai anggaran pemerintah pada 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang muncul selama proses persidangan sebelum mengambil keputusan.










