PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Penyidikan dugaan korupsi tata niaga zirkon dan mineral turunan di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi pada Selasa (21/7/2026).

Penetapan tersebut dilakukan penyidik setelah mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon sepanjang 2020 hingga 2025. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata niaga mineral yang sebelumnya menyeret PT Investasi Mandiri.

Dalam keterangan resminya, Kejati Kalteng mengungkapkan PT Kirana Bhumi Mineral diduga melakukan penambangan dan penjualan zirkon untuk pasar domestik maupun ekspor tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian suap oleh pengurus PT Investasi Mandiri kepada ASN Dinas ESDM Provinsi Kalteng saat mengurus izin dan RKAB periode 2020–2025. Suap tersebut ditengarai bertujuan mempermudah penerbitan dokumen teknis dan izin pertambangan agar aktivitas penjualan tetap berjalan.

Selain itu, PT Kirana Bhumi Mineral diduga tidak menambang di wilayah izin usaha pertambangan milik sendiri. Perusahaan ditengarai membeli bahan baku Heavy Material Concentrate atau puya zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah izin, lalu mengolah dan menjualnya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalteng, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp242.191.028.525. Nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian dari pengembangan kasus PT Investasi Mandiri yang kini meluas ke PT Kirana Bhumi Mineral dan entitas terkait.

Penetapan status tersangka korporasi ini melengkapi penanganan perkara perseorangan yang sudah bergulir di pengadilan. Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan enam berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Enam Terdakwa

Enam terdakwa yang telah dilimpahkan ke pengadilan yakni:

  1. VC, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang pernah menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara;
  2. IH, ASN Dinas ESDM Provinsi Kalteng;
  3. ETS, karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral;
  4. HS, Direktur PT Investasi Mandiri;
  5. FC, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral;
  6. HAW, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.

Seluruh terdakwa didakwa menggunakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) sesuai peran masing-masing. Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan pelimpahan berkas dilakukan secara bersamaan agar proses pembuktian di sidang lebih efektif karena menghadirkan saksi-saksi yang sama.

Di sisi lain, upaya PT Kirana Bhumi Mineral mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik resmi ditolak. Pada 29 Juni 2026, Hakim Tunggal PN Palangka Raya Yunitha mengabulkan eksepsi Kejati Kalteng dan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama Lupi Salim Bong tidak dapat diterima.

Hendri Hanafi menilai putusan praperadilan tersebut memperkuat legitimasi hukum penyidikan yang dilakukan Kejati Kalteng. Ia menegaskan fokus penuntut umum kini tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di sidang Tipikor.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik tetap membuka peluang untuk mengusut pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga terlibat atau menikmati aliran dana korupsi tata niaga zirkon tersebut.

Kredit Redaksi