Tim Hukum Agustiar-Edy Adukan Tiga Paslon Lain ke Bawaslu
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran – Edy Pratowo, melaporkan tiga paslon lain ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Senin (14/10/2024). Mereka menduga, ketiga paslon lain telah melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye.
“Terdapat paslon yang kami duga telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Nomor 47 tentang Penetapan Ukuran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye,” kata Bias Layar, ketua tim hukum 03 di Palangka Raya.
Bias menjelaskan, ada tiga jenis alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU yaitu, reklame yang terdiri atas billboard atau videotron dengan dimensi paling besar 4 meter kali 8 meter hanya satu buah di setiap kabupaten/kota.
Kemudian baliho dengan dimensi 3 meter kali 4 meter, spanduk 1 meter kali 4 meter dan umbul-umbul dengan dimensi 3 meter kali 0,8 meter.
Adapun paslon yang dilaporkan yakni pasangan nomor urut 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail bin Yahya, nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi dan paslon nomor urut 4, Abdul Razak-Sri Suwanto.
Laporan telah resmi disampaikan ke Bawaslu Kalteng oleh tim hukum sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh tim hukum yang terdiri dari Bias Layar, Jefriko Seran, Edy Rosandi, Budiono, Haruman Supono, Misran Haris dan Rusdi Agus.












