Polda Kalteng Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Malapraktik, Keluarga Korban Kecewa
PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menghentikan sementara penyelidikan dugaan malapraktik di RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya, yang mengakibatkan kematian bayi berusia 16 hari. Keputusan ini diambil setelah penyidik belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kabagops Ditreskrimum Polda Kalteng, Kompol Samsul Bahri, menyampaikan hasil penyelidikan kepada keluarga korban pada Kamis (1/8/2024).
“Kami telah menyerahkan SP2HP dan memberikan penjelasan kepada orang tua korban,” ujar Samsul.
Samsul menegaskan bahwa penghentian sementara ini bukan berarti kasus telah ditutup.
“Belum ditemukan tindak pidana, bukan berarti tidak ditemukan. Kami telah meminta keterangan dari saksi ahli dan mencocokkan dengan bukti yang ada,” jelasnya.
Afner Juliwarno, ayah korban, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil penyelidikan tersebut.
“Kami baru diberitahu pasca operasi kalau anak kami sebelumnya memiliki kelainan jantung. Kami mempertanyakan SOP yang ada di RSUD Doris,” kata Afner.
Menanggapi kekecewaan keluarga korban, Samsul menyatakan bahwa pihak keluarga berhak melaporkan kasus ini ke Divisi Propam jika merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan.
Parlin Bayu Hutabarat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan, mengatakan.
“Penghentian sementara penyelidikan ini menambah tanda tanya mengenai penanganan kasus tersebut dan memunculkan pertanyaan tentang transparansi proses hukum yang berlangsung,” ujarnya.
Selain di Palangka Raya, dugaan malapraktik juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Di RSUD Pulang Pisau, seorang bayi kehilangan sebagian kakinya diduga akibat kesalahan penanganan. Sementara di RSUD Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas, orang tua pasien dokter THT melaporkan telinga anaknya berdarah saat mendapat penanganan.
Kasus-kasus ini menambah daftar dugaan malapraktik di Kalimantan Tengah yang belum menemukan titik terang, meskipun beberapa telah mendapat putusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).