Wali Kota Soroti Truk ODOL di Jalan Protokol

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (27/6/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Masih maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang melintas di jalan-jalan protokol Kota Palangka Raya menjadi sorotan serius Wali Kota Fairid Naparin. Ia menilai keberadaan truk bermuatan berlebih tersebut membahayakan pengguna jalan serta merusak infrastruktur kota.

“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau ODOL tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” tegas Fairid kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Wali Kota menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Ia mengingatkan bahwa aturan larangan truk ODOL sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya, yang seharusnya ditegakkan secara konsisten.

Ia meminta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, khususnya di jalur utama dan protokol kota.

“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” ujarnya.

Fairid menambahkan bahwa penanganan truk ODOL tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kolaborasi dan koordinasi lintas instansi diperlukan agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan ODOL ini. Baik pengawasan maupun penindakan,” imbuhnya.

Ia juga berharap kerja sama antarinstansi semakin diperkuat dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Palangka Raya yang lebih tertata dan sistematis.