Fairid Naparin Larang Truk ODOL Melintas Pagi di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Fairid Naparin melarang Truk ODOL Palangka Raya melintas di kawasan perkotaan pada pukul 05.30–08.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada jam sibuk pagi.
Larangan tersebut berlaku ketika aktivitas masyarakat meningkat, terutama saat warga berangkat kerja dan pelajar menuju sekolah di Palangka Raya.
Menurut Fairid, kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi memperlambat arus kendaraan di jalan kota. Kondisi ini dinilai dapat memicu kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas pada waktu padat kendaraan.
“Truk ODOL tidak diperbolehkan melintas di kawasan perkotaan pada pukul 05.30 sampai 08.00 WIB. Kebijakan ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat yang beraktivitas pada pagi hari,” ujar Fairid Naparin, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, peningkatan volume kendaraan setiap pagi membuat sejumlah ruas jalan di dalam kota menjadi padat. Pada saat yang sama, sebagian infrastruktur jalan perkotaan belum dirancang untuk menampung kendaraan bertonase besar secara bersamaan dengan kendaraan ringan.
Karena itu, keberadaan Truk ODOL Palangka Raya pada jam sibuk dinilai dapat memperlambat arus lalu lintas di sejumlah jalur utama. Pemerintah kota berupaya memastikan mobilitas masyarakat tetap aman dan lancar.
“Jangan sampai kendaraan besar masuk pada jam padat sehingga menghambat mobilitas warga dan meningkatkan risiko bagi pengguna jalan lainnya,” katanya.
Fairid juga mengimbau pelaku usaha angkutan barang serta pengemudi truk untuk menyesuaikan jadwal operasional di luar waktu larangan tersebut. Penyesuaian ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas tanpa mengganggu aktivitas distribusi barang.
Selain itu, Pemerintah Kota Palangka Raya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Langkah ini termasuk penindakan jika masih ditemukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan Truk ODOL Palangka Raya pada jam sibuk.
Pemerintah kota berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.









