PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Tragedi yang terjadi dalam operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu tidak hanya meninggalkan duka atas gugurnya seorang anggota kepolisian, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia.

Peristiwa tersebut mengingatkan bahwa perang melawan narkotika bukan sekadar persoalan penindakan, melainkan juga menyangkut kemampuan negara menjamin keselamatan aparat yang menjalankan amanat hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menegakkan supremasi hukum secara konsisten dan melindungi aparat yang bertugas.

Kejahatan narkotika dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dampaknya merusak kesehatan masyarakat, mengancam ketahanan sosial, ekonomi, hingga keamanan nasional. Jaringan narkotika beroperasi secara terorganisasi, memanfaatkan teknologi, dan tidak segan menggunakan kekerasan. Hal ini menuntut strategi penegakan hukum yang lebih adaptif, dengan dukungan intelijen akurat, koordinasi lintas satuan, serta perlengkapan memadai.

Tragedi Katingan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penanganan perkara berisiko tinggi. Perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum harus menjadi prioritas, karena mereka menjalankan fungsi negara untuk melindungi masyarakat. Namun, perlindungan tersebut tetap harus berlandaskan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan keluarga memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan sosial. Pendekatan represif harus dilengkapi dengan pencegahan, pendidikan, rehabilitasi, dan penguatan ketahanan masyarakat.

Evaluasi pasca tragedi ini harus mencakup penguatan kapasitas intelijen kriminal, perlindungan personel, penyediaan sarana prasarana, serta koordinasi antarlembaga. Gugurnya aparat penegak hukum harus menjadi momentum memperkuat kebijakan, meningkatkan perlindungan, dan menegaskan bahwa negara tidak boleh kehilangan wibawa di hadapan kejahatan narkotika. (*).