Pemkab Mura Lantik 1.313 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Murung Raya lantik 1.313 PPPK Paruh Waktu

MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan kepada 1.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (6/11/2025). Prosesi pelantikan berlangsung di Gor Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, dipimpin langsung oleh Bupati Mura, Heriyus.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua TP-PKK Mura Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor, Ketua Komisi II DPRD Mura Bebie, serta jajaran kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.

Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, menjelaskan bahwa dari total 1.321 orang yang dinyatakan lolos, sebanyak 1.313 telah ditetapkan Nomor Induk PPPK. Sementara 8 orang lainnya tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) karena berbagai alasan, seperti pengunduran diri dan status nonaktif sebagai tenaga Non-ASN.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pelayan masyarakat yang bertugas memberikan pelayanan publik, bukan sebaliknya. “Bapak dan ibu yang diangkat harus bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya. Pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk mengamalkan etos kerja 5K: Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas. Prinsip ini menjadi fondasi dalam mewujudkan Murung Raya yang semakin maju, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Mth).