Pemkab Mura Gelar Sidang Itsbat Nikah

Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kementerian Agama melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung, Senin (24/11/2025). Kredit Foto: DiskominfoSP Kabupaten Murung Raya/Yos

MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama setempat menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung, Senin (24/11/2025).

Kegiatan ini diikuti puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sah pernikahan. Pelaksanaan sidang berlangsung selama empat hari, 24–27 November 2025, di KUA Kecamatan Murung, Permata Intan, dan Laung Tuhup dengan total 75 pasangan.

Pelayanan terpadu ini bertujuan memberikan kepastian hukum perkawinan serta mempercepat tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat. Pemerintah daerah menghadirkan layanan terintegrasi agar proses penetapan dan pencatatan perkawinan berjalan efektif.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Murung Raya, Misranudin, menyampaikan sumber pendanaan kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025 melalui DPA Perubahan Disdukcapil serta DPA Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Kegiatan ini menjadi sarana mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam pelaksanaan terdapat kendala kecil, terutama pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan, namun tetap dapat ditangani,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya yang diwakili Plt Kepala Disdukcapil Gema Topan menyampaikan sidang itsbat nikah merupakan upaya pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat.

“Sidang itsbat nikah memberikan manfaat besar, antara lain kepastian hukum bagi pasangan yang sah secara agama, perlindungan hukum bagi anak, serta ketertiban administrasi kependudukan agar data lebih akurat dan terintegrasi,” jelasnya.

Ia mengimbau seluruh pasangan mengikuti seluruh tahapan sidang dengan tertib dan bersabar agar proses berjalan lancar serta memberikan hasil terbaik bagi semua pihak.