Pakar: Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Berlaku Langsung di Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

JAKARTA, TABALIEN.COM – Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah berlaku langsung untuk Pilkada 2024. “Ya, putusan tersebut langsung berlaku,” kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Bivitri menjelaskan, putusan MK terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam memilih calon kepala daerah. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah membandingkan rekam jejak dan program dari setiap calon.

Meskipun demikian, Bivitri mengungkapkan kekhawatirannya, DPR mungkin akan menafsirkan putusan MK secara berbeda dalam pembahasan Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, tidak ada ruang untuk penafsiran berbeda terkait putusan ini.

“Putusan MK harus diikuti secara konsisten. Jika tidak, akan muncul penafsiran yang tidak sesuai dan mengabaikan kemajuan hukum ini,” tegas Bivitri.

Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), juga menegaskan, putusan MK mengenai syarat usia dan ambang batas suara untuk pencalonan kepala daerah berlaku langsung pada Pilkada 2024. Castro menambahkan, MK tidak menetapkan tanggal khusus untuk berlakunya putusan tersebut, berbeda dengan putusan sebelumnya yang mengatur masa berlaku di waktu yang akan datang.

Tutup