JAKARTA, TABALIEN.COM – Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah berlaku langsung untuk Pilkada 2024. “Ya, putusan tersebut langsung berlaku,” kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Bivitri menjelaskan, putusan MK terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam memilih calon kepala daerah. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah membandingkan rekam jejak dan program dari setiap calon.
Meskipun demikian, Bivitri mengungkapkan kekhawatirannya, DPR mungkin akan menafsirkan putusan MK secara berbeda dalam pembahasan Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, tidak ada ruang untuk penafsiran berbeda terkait putusan ini.
“Putusan MK harus diikuti secara konsisten. Jika tidak, akan muncul penafsiran yang tidak sesuai dan mengabaikan kemajuan hukum ini,” tegas Bivitri.
Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), juga menegaskan, putusan MK mengenai syarat usia dan ambang batas suara untuk pencalonan kepala daerah berlaku langsung pada Pilkada 2024. Castro menambahkan, MK tidak menetapkan tanggal khusus untuk berlakunya putusan tersebut, berbeda dengan putusan sebelumnya yang mengatur masa berlaku di waktu yang akan datang.
Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyatakan, putusan MK memberikan keuntungan bagi partai politik. Dengan putusan ini, partai politik diharapkan dapat mencalonkan kandidat terbaik berdasarkan kinerja dan pengalaman, bukan hanya pertimbangan pragmatis. PSHK FH UII juga menilai, keputusan ini bertujuan untuk menghindari calon tunggal dan calon boneka, sehingga Pilkada dapat berlangsung lebih demokratis.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Kini, ambang batas pencalonan berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Selain itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan, syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat penetapan calon. Putusan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan.
Namun, dalam rapat Panja RUU Pilkada, Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang menunjukkan, perubahan syarat ambang batas hanya akan berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai politik dengan kursi di DPRD akan mengikuti aturan lama, yaitu syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dari pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.
