Baleg DPR Gelar Rapat Kilat: RUU Pilkada Disahkan Sebelum Tenggat Waktu

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. Keputusan dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, TABALIEN.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah rapat intensif yang berlangsung kurang dari tujuh jam. Keputusan ini diambil pada hari Rabu (21/8/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dilansir dari CNN, rapat dimulai pukul 10.00 WIB, diikuti dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk RUU Pilkada. Panja menghabiskan sekitar satu jam untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) sebelum rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari masing-masing fraksi pada pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan bahwa RUU Pilkada telah mendapatkan persetujuan mayoritas partai. Keputusan akhir diambil pada pukul 16.55 WIB.

“Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Achmad Baidowi di hadapan anggota Baleg.

Anggota Baleg secara serentak menjawab, “Setuju.”

“Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat akhirnya,” tambah Awiek.

DPR mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, tidak semua putusan MK diakomodasi DPR. Misalnya, mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pasal 7. DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Selain itu, DPR juga mengubah syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD hanya perlu memenuhi syarat ambang batas tertentu, sedangkan partai dengan kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

MK sebelumnya memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah diubah dari ketentuan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah. Selain itu, MK juga menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung saat penetapan calon, berbeda dengan ketentuan MA yang menghitung usia saat pelantikan.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah berlaku segera dan harus diterapkan pada Pilkada serentak 2024. “Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini),” jelas Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, juga menegaskan bahwa putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah berlaku langsung di Pilkada 2024. “Ya, langsung berlaku,” ungkap Bivitri kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (21/8).

Tutup