Pakar Kritisi DPR Terkait Putusan MK tentang Syarat Pencalonan di Pilkada
JAKARTA, TABALIEN.COM – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengkritik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Titi menganggap bahwa DPR telah “membegal” putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait perubahan ambang batas pencalonan.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai Undang-Undang Pilkada, disepakati bahwa perubahan syarat ambang batas hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Menurut Titi, keputusan ini bertentangan dengan bunyi putusan MK yang seharusnya berlaku untuk semua partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak.
“Padahal, menurut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat ambang batas pencalonan berlaku untuk semua partai politik tanpa memandang status parlemen mereka. Tindakan ini jelas merupakan pembegalan atas amar putusan MK,” kata Titi melalui akun X (Twitter) pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Titi juga menyoroti ketidakaktifan anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan konstitusi. Ia mempertanyakan apakah wakil rakyat kini mengabaikan kepentingan rakyat.










