JAKARTA, TABALIEN.COM – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengkritik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Titi menganggap bahwa DPR telah “membegal” putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait perubahan ambang batas pencalonan.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai Undang-Undang Pilkada, disepakati bahwa perubahan syarat ambang batas hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Menurut Titi, keputusan ini bertentangan dengan bunyi putusan MK yang seharusnya berlaku untuk semua partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak.
“Padahal, menurut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat ambang batas pencalonan berlaku untuk semua partai politik tanpa memandang status parlemen mereka. Tindakan ini jelas merupakan pembegalan atas amar putusan MK,” kata Titi melalui akun X (Twitter) pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Titi juga menyoroti ketidakaktifan anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan konstitusi. Ia mempertanyakan apakah wakil rakyat kini mengabaikan kepentingan rakyat.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dijelaskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota: - Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
