JAKARTA, Tabalien.com – Andreas Eno Tirtakusuma, dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, meluncurkan dua buku terbarunya, yaitu “Hakim dan Penegakan Hukum” serta “Hakim dan Hukum Pidana Korupsi”. Acara peluncuran berlangsung di Kafe Aether, Cibis Park, pada Selasa (24/12/2024) pukul 10.00–11.00 WIB.

Kedua buku tersebut menjadi kontribusi penting bagi dunia hukum di Indonesia. Buku pertama mengulas peran dan tantangan hakim dalam penegakan hukum, sedangkan buku kedua membahas kompleksitas pemberantasan korupsi.

Hakim dan Penegakan Hukum

Buku “Hakim dan Penegakan Hukum” memfokuskan pembahasannya pada dinamika penerapan hukum pidana di Indonesia. Andreas mengungkap fenomena “lapor balik” yang sering menghambat pelaporan kejahatan.

“Banyak pelapor yang dijerat pasal pengaduan fitnah, sehingga masyarakat takut melaporkan tindak pidana. Kita perlu merekonstruksi pasal-pasal ini agar tidak menimbulkan ketakutan bagi pelapor,” kata Andreas, yang juga merupakan Hakim Adhoc Tipikor Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ia menegaskan pentingnya independensi hakim dalam menjalankan tugasnya. “Hakim harus bebas dari intervensi, dan setiap putusan harus memiliki alasan jelas yang dituangkan melalui motivering. Ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan kredibilitas hukum kita,” tambahnya.

Buku ini juga membahas peran bukti elektronik dalam penegakan hukum serta potensi penerapan Restorative Justice. “Restorative Justice punya peluang besar, tapi penerapannya harus hati-hati agar tidak disalahgunakan, terutama untuk kasus yang berpotensi koruptif,” jelas Andreas.

Hakim dan Hukum Pidana Korupsi

Buku kedua, “Hakim dan Hukum Pidana Korupsi”, mengupas strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Andreas menyoroti kebijakan keras seperti penggunaan borgol bagi tersangka korupsi dan hukuman mati dalam kondisi tertentu.

“Penggunaan borgol memiliki dampak sanksi sosial, sedangkan hukuman mati menyampaikan pesan kuat untuk mencegah korupsi. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan. Kita perlu pendekatan yang lebih strategis,” ujarnya.

Andreas juga mengangkat isu tindak pidana korporasi. Menurutnya, celah dalam hukum acara pidana sering dimanfaatkan oleh korporasi untuk menghindari hukuman. “Regulasi perlu diperbaiki agar korporasi yang terlibat dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti pengelolaan Dana Desa yang rawan korupsi. “Dana Desa adalah fondasi pembangunan nasional, tetapi sering disalahgunakan. Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan harus ditingkatkan,” pungkasnya.

Tokoh-Tokoh yang Hadir

Peluncuran buku ini Andreas Eno dihadiri oleh sejumlah tokoh dari dunia hukum dan budaya. Di antaranya Dr. Indah Harlina, S.H., M.H., Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, serta Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mantan Wakajati Bali dan Kajati Banten.

Pada kesempatan itu, Andreas menyerahkan buku kepada Umar Zaid Bobsaid, S.H., M.H., mantan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (2021–2022), serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia. Sebelumnya, buku ini juga telah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

“Semoga buku ini dapat menjadi panduan bagi para hakim, penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan transparan,” ujar Andreas Eno.

Peluncuran ini menjadi momentum penting dalam memperkaya literatur hukum di Indonesia, sekaligus membuka perspektif baru dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.