Murung Raya Tertibkan Tenaga Non-ASN Sesuai Aturan Pusat
MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk menata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga kontrak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa langkah penataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lain di luar ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 mengenai pengadaan PPPK,” jelas Patusiadi, Rabu (16/4/2025).
Ia menambahkan, jumlah tenaga non-ASN di Kabupaten Murung Raya hingga tahun 2024 tercatat sebanyak 3.026 orang. Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja dua tahun atau lebih secara terus-menerus, sementara sisanya sebanyak 775 orang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024, hanya tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun secara berkelanjutan dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat mengikuti seleksi PPPK.
“Sebanyak 2.251 orang memenuhi syarat dan akan diusulkan untuk mengikuti seleksi PPPK. Sementara 775 orang yang masa kerjanya di bawah dua tahun tidak memenuhi syarat dan harus diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Patusiadi.
Untuk tenaga kontrak yang memenuhi syarat, Pemkab Murung Raya tetap memperpanjang Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan membayarkan gaji mereka hingga seluruhnya diangkat sebagai PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.
Hingga kini, sebanyak 857 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I dan menerima SK pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Murung Raya pada 26 Maret 2025. Sementara itu, 1.394 orang lainnya tengah bersiap mengikuti seleksi tahap II yang dijadwalkan berlangsung pada April–Mei 2025.
“Setelah seleksi tahap II selesai, mereka yang lulus akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lulus akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu,” pungkas Patusiadi.