DPRD Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya
MURUNG RAYA, TABALIEN.com – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2024 untuk mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Sabtu (8/2/2025).
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, anggota DPRD Mura, Bupati Mura terpilih Heriyus, Pj Sekda Mura, Rudie Roy, Ketua KPU Mura, Okto Dinata, serta unsur Forkopimda Mura, Asisten II dan III Setda Mura, Kepala Perangkat Daerah, perwakilan partai politik, mantan Bupati Murung Raya dua periode, Perdie M. Yoseph, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, membuka rapat paripurna dan menyampaikan bahwa acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pilkada setelah pimpinan DPRD menerima hasil penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya. Ia menambahkan, pelaksanaan paripurna ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Rapat paripurna hari ini, Sabtu, 8 Februari 2025, adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030, sebagaimana keputusan KPU Kabupaten Murung Raya,” kata Rumiadi.