775 Tenaga Kontrak Pemkab Murung Raya Diberhentikan per 1 April 2025

Bupati Murung Raya, Heriyus.

PURUK CAHU, TABALIEN.com – Sebanyak 775 orang tenaga kontrak atau honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan diberhentikan per 1 April 2025.

“Sebanyak 775 orang itu diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun,” tegas Bupati Murung Raya, Heriyus, saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bupati Murung Raya di Puruk Cahu, Kamis (25/3/2025).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, total tenaga honorer sebelum seleksi PPPK mencapai 3.026 orang. Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja di atas dua tahun, sedangkan 775 orang lainnya memiliki masa kerja di bawah dua tahun.

Heriyus menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2025, gaji tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun hanya dianggarkan selama tiga bulan pertama (Januari, Februari, dan Maret) ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan sebelum masa kerja mereka berakhir.

“Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur dengan adanya aturan Pemerintah Pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer maka mau tidak mau harus kita laksanakan,” ungkap Heriyus.

Tutup