775 Tenaga Kontrak Pemkab Murung Raya Diberhentikan per 1 April 2025
PURUK CAHU, TABALIEN.com – Sebanyak 775 orang tenaga kontrak atau honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan diberhentikan per 1 April 2025.
“Sebanyak 775 orang itu diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun,” tegas Bupati Murung Raya, Heriyus, saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bupati Murung Raya di Puruk Cahu, Kamis (25/3/2025).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, total tenaga honorer sebelum seleksi PPPK mencapai 3.026 orang. Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja di atas dua tahun, sedangkan 775 orang lainnya memiliki masa kerja di bawah dua tahun.
Heriyus menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2025, gaji tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun hanya dianggarkan selama tiga bulan pertama (Januari, Februari, dan Maret) ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan sebelum masa kerja mereka berakhir.
“Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur dengan adanya aturan Pemerintah Pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer maka mau tidak mau harus kita laksanakan,” ungkap Heriyus.
Bupati menambahkan bahwa pemberhentian ini terpaksa dilakukan karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menggaji para honorer tersebut. “Apabila kita gaji pasti akan dianggap temuan dan dipastikan nanti pemerintah daerah diminta untuk mengembalikan gaji mereka itu kepada negara,” jelasnya.
Meski demikian, Heriyus menyatakan ada pengecualian khusus untuk tenaga kesehatan, terutama jika terdapat desa yang hanya memiliki satu petugas berstatus honorer dan keberadaan petugas tersebut sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan.
“Laporan dari Dinas Kesehatan ada petunjuk teknis yang mengatur hal ini. Pengecualian ini berlaku bagi desa terpencil dan kekurangan tenaga kesehatan, sedangkan tenaga kesehatannya sangat terbatas,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tenaga guru, Heriyus mengakui belum mendapatkan informasi dari dinas pendidikan setempat. Hal ini mengingat masih banyak guru di daerah pedesaan yang berstatus honorer.







