PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah mengungkap temuan terkait aktivitas lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada tahun 2023 menunjukkan berbagai pelanggaran terhadap lingkungan dan peraturan yang berlaku.
Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalteng, Janang Firman P, memaparkan, lima perusahaan tersebut diduga melakukan pembangunan kebun dalam kawasan hutan tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dengan total luas mencapai 51.037 hektar.
“Tidak hanya itu, empat dari lima perusahaan ini juga melakukan penanaman sawit di atas Kawasan Ekosistem Gambut seluas 43.228 hektar, termasuk 17.116 hektar di area fungsi lindung,” ungkap Janang dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/9/2024).
Temuan lain yang diungkapkan WALHI meliputi, penanaman pohon sawit di kawasan rawa, sepadan sungai, dan sepadan danau. Kemudian kebakaran hutan dan lahan yang berulang di dalam dan sekitar areal konsesi.
“Kemudian tidak dilakukannya kegiatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sesuai peraturan,” jelas Janang.
Direktur WALHI Kalteng, Bayu Herinata menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelesaian masalah ini.
“Pemberian pengampunan dan pemutihan perlu didahului dengan analisis pemenuhan komitmen perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan serta komitmennya terhadap pemulihan lingkungan,” tegasnya.
WALHI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit perizinan sebagai bentuk uji kelayakan sebelum menetapkan pemutihan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Dengan temuan ini, WALHI Kalimantan Tengah berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit.
