Imbas Kebijakan Larangan Membakar Lahan, Warga Kalumpang Tempuh Jalan Buntu: Jual Tanah ke Perusahaan
Oleh: Tri Oktafiani, Manager Keorganisasian, Pendidikan, dan Monitoring Evaluasi di WALHI Kalimantan Tengah.
“Saya butuh uang untuk menyekolahkan anak saya, Bu,” tegas Mira—bukan nama sebenarnya.
Mira, menggendong anak laki-laki, bangkit dari kursi plastik berwarna biru, menuju meja utama ruang tengah Kantor Desa Kalumpang, Kecamatan Mantangai Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Suasana Kantor Desa tak seperti biasanya. Pada hari-hari kerja, staf desa sering kali sibuk dengan administrasi, melayani warga, atau dipenuhi suara ketokan palu perbaikan sarana kantor.
Kini, ruang dengan cat berwarna hijau tua itu diisi oleh tiga orang dari perusahaan sawit—PT Usaha Handalan Perkasa (PT UHP)—dan puluhan warga yang mengantri hingga ke teras. Mira duduk berhadapan dengan tiga orang dari PT UHP, sementara warga lainnya mengantri untuk dipanggil.
Seorang laki-laki berperawakan besar dengan sebatang rokok menyala di antara jari tangan kanannya, bertugas memanggil warga satu per satu. Dengan wajah datar, ia segera mengambil selembar kertas berisi peta lahan yang disodorkan Mira. Lembar itu dilihatnya sekilas, lalu diserahkan kepada pegawai perempuan yang duduk di sebelah kanannya.
Perempuan dengan rambut lurus terurai, mengenakan baju berlogo perusahaan, bolak-balik melihat lembaran kertas dan laptop yang sedari tadi dibukanya. “Ini benar tanah Ibu, ya?” tanya perempuan itu kepada Mira, memastikan tanah yang dibelinya dalam kondisi tidak berkonflik.
“Iya, itu tanah saya, Bu,” jawab Mira dengan nada meyakinkan.
Perempuan itu kembali menanyakan alasan Mira menjual tanah. Ketika mendapati jawaban Mira—untuk menyekolahkan anak—ia tak memperpanjang pertanyaan lagi. Lembar peta itu diserahkan pada temannya di sebelah kanan yang sedang mengatur uang dengan lembar seratus ribuan.
Perempuan dengan kerudung coklat muda menyerahkan segepok uang berjumlah Rp3.500.000,00 kepada Mira. Ini adalah alat tukar untuk satu hektar tanahnya. Mira dan puluhan warga lainnya mengambil pilihan terakhir—menjual tanah dan membawa pulang uang yang mungkin akan habis dalam waktu singkat.
Terik mentari hampir di atas kepala ketika pertemuan kampung tiba pada sesi istirahat. Balai Desa Kalumpang, ruangan dengan cat putih dengan hiasan beragam spanduk berisi; struktur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Peta Desa, dan spanduk bertuliskan sanksi dan denda membakar lahan, menjadi tempat untuk pertemuan ini. Lima langkah dari balai, berdiri kokoh Kantor Desa Kalumpang yang saat ini sedang digunakan untuk transaksi jual tanah rakyat ke perusahaan.
Sanyo (55), Mantir Adat Desa Kalumpang, menyesap kopi hitam sembari sesekali melihat ke luar ruang Balai Desa. Matanya tertuju pada teras Kantor Desa Kalumpang yang sesak oleh antrian warga. Dengan suara bergetar, ia berkata, “Aku sudah berupaya untuk mengajak warga mempertahankan tanah yang ada, tapi—apa daya, tuntutan ekonomi memaksa warga menjual tanahnya ke perusahaan. Terlebih, tanah-tanah itu sudah tidak bisa lagi dikelola.”
Menurutnya, menjual tanah merupakan jalan buntu yang harus ditempuh oleh warga. Sebelum tahun 2015, warga secara gotong royong mengelola lahannya untuk berladang secara tradisional. Sistem berladang tradisional secara turun-temurun dipraktikkan oleh masyarakat Adat Suku Dayak. Sistem ini terbukti menjaga identitas diri Suku Dayak, mewujudkan kedaulatan pangan, dan menjaga alam dari kerakusan serta kerusakan yang timbul dari investasi swasta.
“Dulu, urusan makan kita bisa produksi sendiri dari mengelola lahan. Sedangkan untuk kebutuhan pendidikan anak dan lainnya, dipenuhi dari hasil kebun karet atau menganyam rotan,” tambah Sanyo.
Selain menanam padi lokal, warga juga menanam sayur-mayur. Untuk kebutuhan protein hewani, warga mendapatkannya dengan mencari ikan di sei (sungai kecil) di pinggiran ladang tani. Kini, sumber pangan itu berganti. Bukan lagi dari lahan yang dikelola sendiri, mereka perlu merogoh kantong lebih dalam untuk membeli pangan dari industri, yaitu pasar.
Sejak 2015, tatkala Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan keputusan mencabut aturan membakar lahan, warga Desa Kalumpang berangsur kehilangan akses kelola lahannya. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2015; mencabut Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010. Dalam poin menimbang, pemerintah menyebut pembukaan lahan berkontribusi pada terjadinya kabut asap.
Tidak sekali dua, warga tetap berupaya menjalankan prosesi berladang—membakar lahan skala kecil dengan tingkat pengawasan ekstra—berharap benih padi tumbuh menjadi bulir-bulir kehidupan. Tatkala api mulai memakan ranting dan kayu—yang telah dibersihkan dan ditumpuk di tengah lahan—helikopter pembawa air kematian mengguyur tanpa ampun. Begitu seterusnya. Hingga warga berhenti berupaya, ketika ancaman sanksi jeruji dan denda miliaran rupiah menghiasi spanduk di jalan masuk menuju kampung, berubah wujud menjadi intimidasi langsung aparat kepolisian.
Berangsur, satu per satu benih lokal menghilang. Hingga tahun 2018, 21 jenis benih padi dan ketan lokal punah, sama sekali. Sedikit pun saya tak berani bertanya mengenai perasaan mereka ketika makan bulir terakhir padi lokal, dan tahu bahwa esok seterusnya, bulir-bulir itu tak lagi ada.













