RT RSPO 2025 Digugat Soal Integritas Sawit

MALAYSIA, TABALIEN.comRoundtable Conference of Roundtable Sustainable on Palm Oil (RT RSPO) 2025 akan berlagsung di Malaysia, 3-5 November 2025. Forum tahunan ini menjadi sorotan organisasi masyarakat sipil yang menilai komitmen “sawit berkelanjutan” masih jauh dari kenyataan.

TuK INDONESIA menyebut pertemuan tahun ini sebagai titik balik penting, ia menilai RSPO gagal menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat dan lingkungan selama dua dekade berdiri.

“Alih-alih menjadi standar keberlanjutan yang kuat, RSPO justru berfungsi sebagai mekanisme cuci tangan bagi korporasi sawit yang melanggar hukum dan menimbulkan konflik sosial,” ujar Abdul Haris, Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK INDONESIA, Selasa (4/11/2025).

Momentum kritik ini muncul bersamaan dengan dua keputusan besar di Indonesia. Pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan menerbitkan SK No 36/2025 yang mengungkap 436 perusahaan sawit beroperasi dalam kawasan hutan, sebagian merupakan pemasok bagi perusahaan global dan anggota RSPO.

Selanjutnya, pada 25 September 2025 Mahkamah Agung menjatuhi vonis bersalah kepada tiga grup besar, yakni Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau dalam kasus korupsi. RSPO menyatakan akan bertindak sesuai mandat, namun masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan Indonesia.

Haris menilai sikap menunggu tersebut menunjukkan RSPO kurang memiliki mekanisme akuntabilitas internal, ia menilai alasan menunggu putusan resmi tidak dapat diterima.

“Sikap ini seolah menunjukkan RSPO tidak memiliki mekanisme penanganan bagi anggotanya yang dituduh melanggar hukum. Kami juga tidak melihat respons tegas terhadap temuan pemerintah tentang ratusan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan,” katanya.

Ia menambahkan RSPO tetap diam meski sejak 2023 TuK INDONESIA, Greenpeace Indonesia, dan Pantau Gambut menyampaikan keberatan atas sejumlah anggota RSPO yang beroperasi dalam kawasan hutan. Hingga kini, tidak ada langkah korektif signifikan.

TuK INDONESIA menilai kredibilitas RSPO berada di titik terendah, ia menegaskan sanksi tegas merupakan hal wajib bagi perusahaan yang melanggar komitmen keberlanjutan. Haris menyatakan RSPO seharusnya menangguhkan atau mencabut keanggotaan perusahaan yang terbukti melanggar.

Organisasi itu juga menyerukan negara pengimpor minyak sawit untuk tidak lagi mengandalkan sertifikasi yang dinilai lemah dan tidak akuntabel, serta mendorong perwakilan masyarakat sipil dalam keanggotaan RSPO bersuara lantang pada RT RSPO 2025.

“Suara anggota RSPO akan membawa tekanan besar dari dalam dan menentukan arah kebijakan RSPO ke depan,” ujarnya.

“Jika RSPO kembali bungkam, maka dunia harus mengakui sertifikasi ini bukan alat perbaikan, melainkan perisai bagi industri untuk terus mengeksploitasi hutan dan manusia atas nama keberlanjutan,” tutup Haris.