Di Palangka Raya Pelanggaran APK Terbanyak oleh Paslon 03

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menyampaikan temuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Palangka Raya, Sabtu (19/10/2024).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 03, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, tercatat paling banyak melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati, pada Sabtu (19/10/2024).

Menurut Endrawati, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi sementara hingga 19 Oktober 2024. Pelanggaran terbanyak kedua dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya, diikuti nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi. Sementara itu, paslon nomor urut 4, Abdul Razak-Sri Suwanto, tercatat melakukan pelanggaran paling sedikit.

“Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan petugas kelurahan, ditemukan banyak APK yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang seperti tiang telekomunikasi, tiang PLN, tiang Telkom, dan bahkan di pohon. Tempat-tempat tersebut seharusnya tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK,” jelas Endrawati.

Untuk tingkat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, paslon nomor urut 2 mencatat pelanggaran terbanyak, diikuti paslon nomor urut 1. Bawaslu menghimbau seluruh tim pasangan calon untuk memasang APK sesuai dengan titik yang telah ditentukan oleh KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kota Palangka Raya.

“Kami ingin memastikan pemasangan APK memenuhi aspek estetika dan keindahan kota, sehingga sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU,” tambah Endrawati.

Koordinator Advokasi Zona 1 Tim 03, Haruman Sopono, menyatakan bahwa fakta ini akan menjadi bahan evaluasi bagi timnya. “Tim hukum sudah menginformasikan ke dalam tim Agustiar-Edy untuk memasang APK sesuai ketentuan. Ini akan menjadi bahan evaluasi. Kalau ada pelanggaran, kita menunggu juga surat dari mereka,” ujar Haruman saat dihubungi via telepon.

Sebelumnya, Tim Hukum Agustiar-Edy telah melaporkan tiga paslon lain terkait dugaan pelanggaran dalam pemasangan APK ke Bawaslu Kalimantan Tengah. Mereka menyatakan ada beberapa baliho dan spanduk yang dipasang yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.