Pemprov Kalteng Batalkan Penarikan Aset Tanah Kantor Wali Kota
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membatalkan rencana penarikan aset tanah milik pemprov yang saat ini digunakan sebagai Kantor Wali Kota Palangka Raya.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain ditarik,” kata Agustiar di sela upacara peringatan HUT ke-60 Pemerintah Kota dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025). Ia menyampaikan pernyataan tersebut didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Wali Kota Fairid Naparin.
Menurut Agustiar, Pemprov dan Pemkot merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan, sehingga isu penarikan aset tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Ia menyebutnya sebagai persoalan administratif biasa.
Penegasan ini menjadi klarifikasi terhadap surat Gubernur bernomor 900/490/BKAD/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang sebelumnya meminta agar dua aset tanah dikembalikan kepada Pemprov Kalteng paling lambat Desember 2025.
Di tempat yang sama, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan bahwa tidak ada persoalan terkait aset tersebut. Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi dan hasilnya berjalan baik.
“Ini hanya persoalan administrasi yang sebenarnya tidak signifikan, hanya jadi ramai karena pemberitaan,” jelas Fairid. Ia juga memahami bahwa Gubernur bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memiliki kewajiban dalam penataan aset daerah.
Dua aset yang sebelumnya diminta untuk diserahkan adalah tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit daerah, serta lahan kantor Wali Kota di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 yang kini tetap dipertahankan oleh Pemkot.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga hubungan sinergis antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik.










