Terpidana Kasus Pencabulan, AKP Mahmud, Masih Polisi Aktif

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Seorang perwira polisi yang telah divonis bersalah dalam kasus pencabulan, AKP Mahmud, masih tercatat sebagai anggota aktif di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hingga kini, Polda Kalimantan Tengah belum melaksanakan sidang kode etik terhadap Mahmud, meskipun ia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 24 April 2024.

Pengacara Mahmud, Arry Sakurianto, membenarkan bahwa Mahmud masih berstatus anggota Polri. Arry mengungkapkan, mereka sedang berusaha agar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kliennya ditunda hingga ada hasil dari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.

“Kami berharap pimpinan dan atasan Mahmud dapat menunda PTDH hingga hasil PK keluar,” ujar Arry saat dihubungi melalui telepon dari Palangka Raya pada Senin (19/8/2024).

Kasus pencabulan yang menjerat Mahmud bermula dari laporan terhadap perbuatannya terhadap dua siswi SMA yang tengah menjalani praktek kerja lapangan (PKL). Salah satu korban mengalami pelecehan di ruang Biro SDM Polda Kalteng pada 27 April 2022, saat situasi di tempat tersebut sedang sepi.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah pada 26 Oktober 2022, dan Mahmud mulai diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 5 April 2023. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erni Kusumawati menyatakan Mahmud bersalah dan menghukumnya dengan dua bulan tahanan kota.