PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang mahasiswa berinisial GS (22). Dia diduga menyimpan ganja seberat 910 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah barak hunian di Jalan Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya, Jumat (8/11/2024) lalu.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan penangkapan bermula dari laporan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi lalu menangkap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa barang haram tersebut disimpan atas perintah HS (23) yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui gawai,” ujar Erlan, Senin (11/11/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 910 gram, dua unit gawai yang digunakan untuk berkomunikasi, dan satu buah timbangan digital.

“Kita harus bersama-sama memutus rantai pasokan narkoba ke wilayah Kalteng. Kami juga mengajak seluruh stakeholder terkait untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat Kalteng bisa memiliki penghasilan dan terhindar dari permasalahan yang merugikan,” kritik Erlan.

GS dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan HS yang diduga sebagai pemberi perintah penyimpanan ganja tersebut.